TIAKUR, LaskarMaluku.com – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan seorang bendahara pengeluaran berinisial MR (50 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten MBD periode 2011, 2012, dan 2014. Tersangka yang langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.438.779,22 dari total pajak yang seharusnya disetorkan senilai Rp 1,14 miliar, Rabu (24/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri MBD pada Selasa (23/9/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/Q.1.18/Fd.2/09/2025. Tersangka MR diduga tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban kas secara tertib dalam kewajibannya sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan.

Rincian kerugian negara tersebar dalam tiga tahun, yaitu tahun 2011 sebesar Rp 76.654.875,11, tahun 2012 sebesar Rp 70.536.070, dan tahun 2014 sebesar Rp 431.247.015. Total kerugian ini berasal dari pajak yang tidak disetorkan ke kas negara dari pembayaran sertifikasi guru dan pajak lainnya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita 132 dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki dan telah memeriksa 16 orang saksi. Proses investigasi yang komprehensif ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi di sektor pendidikan.

Tersangka MR dikenakan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut cukup berat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kemarin sore Selasa (23/9/2025) kami telah melakukan penetapan terhadap satu orang tersangka dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ambon,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, kepada wartawan di kantornya.

Somantri menjelaskan detail kerugian negara yang ditimbulkan. “Tersangka berinisial MR (50 tahun) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal tidak melaksanakan pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban kas pada Bendahara Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya berupa penyetoran pajak yang tidak tertib,” katanya.

Lebih lanjut, Somantri menegaskan bahwa tersangka “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 578.438.779,22.”

Terkait alasan penahanan, Somantri menjelaskan bahwa “penahanan terhadap tersangka MR (50 tahun) dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.” pungkas Somantri .*** (Janes)