AMBON, LaskarMaluku.com – PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon tidak gentar sedikitpun dengan gugatan dari Nelson Jeffry Engka bersama Penasehat Hukumnya karena memiliki bukti lengkap dan siap dibeberkan dihadapan pihak kepolisian.

Nelson Jefrry Engka bersama PHnya melaporkan PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon ke Polda Maluku, Selasa (7/10/2025) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Padahal Nelson Jefrry Engka sendiri saat melakukan kredit mobil Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DE 51 N sejak tahun 2018 di PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon hingga saat ini belum melakukan pelunasan.

Sayangnya, Nelson Jefry Engka mengaku kalau dirinya telah memiliki bukti lunas, hingga melakukan upaya menerbitkan BPKB mobil duplikat.

Manager marketing PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon, Heingly Pormes, yang dikonfirmasi media ini, Kamis (9/10/2025) di ruang kerjanya mengakui, pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap dan siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Jadi kalau ada yang bilang pihak kami tidak punya bukti-bukti yang lengkap itu hanya alibi. Tapi yang jelas kami telah memiliki semua bukti-bukti kelengkapan administrasi dari proses kredit mobil Fortuner DE 51 N yang di kredit oleh Pak Nelson Jeffry Engka, “kata Pormes, sembari merincikan kalau sebagian dari kelengkapan administrasi yang dipunyai telah diberikan kepada pihak penyidik untuk meneliti keabsahan.

Heingly Pormes mengakui, pihaknya mempunyai kelengkapan dokumen yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Kami punya bukti semua sudah lengkap dan kami telah menyampaikan kelengkapan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. Jadi saat ini kami punya kontrak pada saat mobil Fortuner DE 51 N keluar itu semua sudah ada lengkap, dan konfirmasi dengan pihak kepolisian untuk melengkapi seluruh dokumen terkait dengan administrasi mobil tersebut oleh pihak kepolisian meminta kepada pihak PT. Hasjrat Multifinace agar menyimpan atau mengamankan semua dokumenn tersebut agar jika ada klaim atau somasi dari pihak pak Jeffry Engka, maka itu sebagai barang bukti dari PT. Hasjrat Multifinance,”papar Heingly Pormes.

Menurut Pormes, Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah mengambil dokumen BPKB asli dari mobil Fortuner DE 51 N dan STNK asli atas nama debitur Nelson Jeffry Engka.

“Langkah ini ditempuh oleh pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan terhadap BPKB duplikat yang dilakukan oleh Nelson Jeffry Engka termasuk sistem kontrak,”ungkap Pormes.

“Jadi, kemarin juga kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian apakah kita punya bukti itu mau dilampirkan atau bagaimana. Pihak penyidik memberi saran agar bukti-bukti tersebut baiknya diamankan PT Hasjrat Multifinance. Sedangkan BPKB dan STNK asli atas nama debitur Nelson Jefri Engka maupun surat peringatan serta sistem kontrak tersistem telah diserahkan ke pihak penyidik guna dilakukan telaah mendalam, “Ungkap Heinly Pormes kepada awak media.

Menanggapi alasan debitur Jefri mengungkapkan bahwa  STNK aslinya diambil oleh PT Hasjrat Multifinance sehingga dirinya tidak bisa beroperasional, bagi Pormes itu hanya sebagian dari kelincahan dan alibi yang dirancang untuk memuluskan tujuannya.

Heinly Pormes jelaskan, STNK itu diambil karena proses waktu itu dengan kepala cabang (Kacab) lama yang ambil dengan perjanjian bahwa yang bersangkutan memasukan permohonan untuk pelunasan dari beberapa ratus juta sebagai tunggakan, dan syaratnya STNK asli harus dilampirkan.

“Jadi saat itu diambil untuk disertakan pengiriman ke kantor pusat (PT Hasjrat Multifinance pusat-red) namun seiring waktu, surat permohonan bapak Nelson Jeffry Engka tersebut tidak disetujui managemen PT Hasjrat Multifinance pusat kala itu, termasuk dua kali surat permohonan dan tetap tidak disetujui, hingga pergantian pimpinan Kepala Cabang lama ke Alfredo Huwae. Kemudian membawa surat permohonan itu ke pak Nelson untuk tetap melanjutkan proses pembayaran sesuai dengan nilai yang tertera yakni sekitar 350 juta sekian ribu rupiah. Nah kalau kita hitung denda dari surat perjanjian jual beli, maka pak Nelson Jeffry Engka harus membayar kerugian senilai Rp 2 miliar. Itupun jika dihitung denda selama berjalan yakni dari proses kredit awal 2018-2025 ini.

Hanya saja sambung Pormes, pihaknya memberikan opsi untuk melanjutkan proses pembayaran Rp 350 juta saja, itupun hanya hitungan pokok saja, tidak ditambah denda atau bunga.

Namun lagi-lagi Debitur atas nama Nelson Jeffry Engka mengajukan kembali surat permohonan keringanan untuk membayar Rp 50 juta dari negosiasi untuk pembayaran Rp 350 juta.

Kendati begitu, upaya Nelson untuk melanjutkan proses pembayaran dengan nilai tawaran senilai Rp 50 juta di tolak PT Hasjrat Multifinance pusat.

Iklan Berita Kehilangan

Pormes menjelaskan, STNK selama ada pada PT Hasjrat Multifinance, Nelson Jeffry Engka tidak pernah datang mengambilnya.

Kondisi ini yang kemudian menjadi alasan bagi pak Nelson untuk membuat berita kehilangan. Berita kehilangan itu berdasarkan keterangan Jeffry Engka umumkan pada dua media cetak terkenal di kota Ambon.

Engka beralibi jika STNK itu diminta saat Kepala Cabang yang lama dan mengaku kalau STNK sudah hilang sehingga membuat iklan kehilangan di media. Padahal STNK itu masih ada di pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon dan sudah diamankan pihak penyidik sebagai barang bukti.

BPKB Duplikat

Sementara itu ketika ditanya soal BPKB duplikat yang digadaikan di PT Bank Sinarmas, Pormes menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi soal pak Nelson Jefry Engka ajukan kredit ke PT Bank Sinarmas dan atau PT Multifinance Sinarmas tersebut’ dari teman yang dulunya bekerja PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon, dan sekarang teman kami itu, kemudian dipercaya menjadi pimpinan disana (sinarmas multifinance) dan bertugas menata sistem kesemrawutan yang terjadi sebelumnya.

“Jadi kami ketahui informasi dari teman kami ini yang menjabat sebagai kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance. Nah, dari situ kita tahu kalau pak Jefry menggunakan dan atau menerbitkan BPKB duplikat DE 51 N dan STNK untuk kredit disana, dan dalam percakapan itu, teman kami itu menanyakan apakah pak Nelson sudah menyelesaikan kredit di PT Hasjrat Multifinance? Dan saat itu dijelaskan bahwa pak Nelson belum melunasi tunggakan mobil Fortuner warna hitam dengan plat nomor DE 51 N. Soal berapa besar dana dari jaminan BPKB ini, sama sekali tidak diinformasikan,”urai Pormes.

“Kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance tanyakan kepada kami bahwa apakah nasabah Pak Jefry Engka sudah melakukan pelunasan? Kami sampaikan ke beliau kalau kamu sendiri dulu kerja disini, kami susah sekali melakukan tagihan dan rencana mau tarik mobil di rumahnya di Bere-bere. Sementara PT Multifinance Sinarmas juga mengantongi BPKP mobil Fortuner milik Engka. Jadi kalau dia cair jangan dulu dilakukan pencairan, tapi sayangnya proses pencairan sudah dilakukan pada bulan Agustus 2024, lebih awal sebelum terjadi pergantian pimpinan cabang PT Multifinance Sinarmas saat ini,”jelas Pormes.

“Jadi kalau pak Jeffri Engka nyatakan BPKB asli mobil dimaksud hilang, dan diumumkan di dua media itu urusan pribadi dia, tetapi yang jelas sejak 2018 hingga tahun 2025 ini, BPKB asli masih ada pada kita, dan polisi telah mengamankannya,” ingatnya lagi.

Masih Tercatat Di Sistem

Pormes kembali mempertegas tunggakan Nelson Jeffry engka sampai saat ini masih tercatat di system.

jika Terkait dalil sampaikan bahwa debitur dibiarkan tertunda selama enam (6) tahun dan saat debitur menanyakan atau mengecek ke PT Hasjrat Abadi di Jakarta dan OJK Maluku disebutkan bahwa data soal tunggakan hutang piutang, tidak lagi tercatat.

Pormes menegaskan bahwa keterangan disampaikan bahwa kroscek dilaksanakan di PT Toyota Astra finance Hasjrat Multifinance.

“Jeffry kredit mobil di PT Hasjrat Multifinance bukan pada Toyota Astra Finance. Jelas kalau di cek ke Toyota Astra Finance pasti nama Jeffry Engka tidak terdaftar di system karena Jeffry kredit di PT Hasjrat Multifinance. Ini dua institusi yang berbeda,”tegas Pormes seraya menambahkan jika semua alibi yang dirancang oleh Nelson hanya untuk mencari kebenaran dibalik perbuatannya.

Surati OJK

Pormes menjelaskan jika Kepala PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon, Alfredo Huwae telah menyurati OJK Maluku, dan PT Toyota Astra Finance masing-masing di tempat yang menerangkan bahwa Debitur atas nama Nelson Jefry Engka hingga kini belum dan atau masih mempunyai kredit mobil Fortuner warna hitam DE 51 N.

Mobil Fortuner itu, oleh yang bersangkutan telah mengubah plat nomor empat. Upaya itu dilakukan Nelson katanya untuk mengurangi beban pajak tahunan. (L05)