AMBON, LaskarMaluku.com – Perkara perdata nomor 312 terkait mata rumah parenta di negeri Passo, Kota Ambon antara Randolph Simauw selaku penggugat melawan Penjabat kepala pemerintahan negeri Passo selaku tergugat 1, Saniri Negeri Passo dan Marthen Sarimanela selaku tergugat 2 dan 3 telah memasuki tahap akhir.

Menjelang putusan majelis hakim tersebut kuasa hukum Marthen Sarimanela, Bernadus Kelpitna menyentil terkait bahwa pihak penggugat tidak mampu membuktikan bahwa dirinya adalah ahli waris sah yakni berupa surat nikah catatan sipil milik orang tua penggugat, namun yang diajukan sebagai bukti dalam perkara ini adalah surat nikah gereja.

Bahkan Kelpitna juga menuding bahwasannya penggugat tidak memiliki kuasa dari semua anak anak mata rumah Simauw guna mengajukan gugatan.

Menanggapi ocehan Kelpitna tersebut, kuasa hukum Randolph Simauw, Roos Jeane Alfaris, SH.MH angkat bicara. Kepada awak media Rabu (30/4/2025) di Ambon,Alfaris mengungkapkan.

Selaku praktisi hukum yang paham tentang hukum, dirinya sangat yakin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 312 ini memutuskan sesuai fakta fakta dalam persidangan.

“Mengenai akta nikah sipil yang menjadi ocehan kuasa tergugat saya kira bukan suatu masalah besar. Memang benar bahwa surat nikah sipil milik orang tua klien kami itu hilang dan itu dan buktikan dengan adanya surat keterangan kehilangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, dan yang kami masukan adalah surat nikah gereja saja, ” jelas Alfaris.

Diakuinya, saat itu pihaknya lupa memasukan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon sebagai salah satu bukti. Tapi nantinya pihaknya akan memasukan surat tersebut dalam gugatan yang lain yang masih ada kaitannya dengan mata rumah parenta di negeri Passo.

Sedangkan mengenai kuasa, Alfaris menegaskan, Kelpitna terkesan salah dan kurang paham akan aturan hukum. Dimana kuasa yang dilakukan butuhkan Randolph Simauw dalam perkara ini adalah kuasa dari keturunan langsung atau satu garis lurus dengan penggugat.

“Bagi saya berbagai asumsi dan alasan yang disampaikan pihak tergugat lewat kuasa hukum mereka ini sebenarnya menunjukan betapa paniknya mereka menjelang pembacaan putusan perkara ini. Namun jika mereka.mengoceh tentang bukti bukti kami, maka timbul pertanyaan apakah bukti mereka yang diberi kode TT. 1 – 1 itu asli atau bagaimana, karena kami menduga bukti tersebut adalah palsu, ” tegas Alfaris.

Pasalnya lanjut Alfaris dalam bukti berkode TT. 1 – 1 tentang kutipan dari.dalam daftar surat keputusan bupati kepala daerah tingkat II Maluku Tengah tanggal 3 Oktober 1979 nomor 63 tahun 1979 tidak memuat atau mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kapan surat keputusan tersebut dibuat.

Yang lebih parah lagi ujar Alfaris, dalam surat keputusan tersebut pada diktum menetapkan disebutkan bahwa bupati Maluku Tengah mengangkat A. Sarimanela sebagai pemerintah negeri Passo wilayah kecamatan Pulau Ambon daerah tingkat II Maluku Tengah dengan gelar Raja.

Padahal berdasarkan beberapa dokumen berupa surat keputusan pengangkatan raja di negeri negeri Maluku Tengah yang terbit pada tahun 1979 tidak ada gelar raja, namun yang ada hanyalah gelar Upu Latu. Dan gelar tersebut juga di pakai oleh negeri Passo.

Yang paling fatal sehingga pihaknya menduga bukti mereka itu palsu adalah. Surat Keputusan bupati Maluku Tengah yang dikeluarkan pada bulan Oktober 1979 tentang pengangkatan A. Sarimanela selaku raja negeri Passo ditanda tangani oleh Sugiarto, B.Sc selaku bupati Maluku Tengah. Padahal sesuai fakta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979, negeri Passo telah masuk menjadi bagian dari kota Ambon pada tanggal 12 Juni 1979. Dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979 itu, Negeri Passo menjadi ibu kota dari Kecamatan Teluk Ambon.

Dengan demikian jika A. Sarimanela diangkat sebagai raja pada Oktober 1979 maka yang berhak mengeluarkan surat keputusan pengangkatan tersebut adalah pemerintah kota Ambon dan bukan Maluku Tengah. Dan yang berhak menandatangani Surat Keputusan tersebut adalah walikota Ambon bukan bupati Maluku Tengah, sebagaimana bukti dari pihak tergugat. Oleh karena itu kami menduga bukti yang mereka ajukan dan masukan adalah palsu, ” tegas Alfaris.

Guna mendukung dugaan tersebut, Alfaris mengakui pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen yang dapat dijadikan pembanding. Bahkan pihaknya telah mengecek kutipan yang diajukan pihak tergugat tersebut ke bagian kearsipan dokumen lembaran negara dan ternyata kutipan maupun surat keputusannya tidak ada.

Tagal itu kami menduga bukti berupa kutipan Surat Keputusan pengangkatan A. Sarimanela selaku raja Passo yang diajukan dan dimasukan pihak tergugat dalam perkara ini kami menduga itu palsu, ” kunci Alfaris.(L06)