AMBON, LaskarMaluku.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku telah menerima laporan dugaan perbuatan pencemaran nama baik Dekan Fakults Hukum Unpatti yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Elsa Rina Maya Toule, S.H.,M.S.

“Laporan sudah sampai di meja Kasubag Reskrimsus Polda Maluku dan segera ditindaklanjuti,”demikian disampaikan Al Walid Muhammad, S.H.,M.H.Li selaku Penasihat Hukum Dekan Fakultas Hukum Unpatti Dr.Hendrik Salmon.

Kepada media ini, Rabu (3/12/2025) Walid menjelaskan bahwa, laporan Polisi dan Pengaduan tersebut sudah masuk di Reskrimsus Polda Maluku dan akan diproses lebih lanjut setelah ditunjuk penyelidik dan/atau penyidik sebagaimana mestinya.

Dirinya mengaku akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami akan mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku melalui nomor handphone di bagian Reskrimum dan Reskrimsus Polda Maluku yang sudah diberikan ke kami Penasihat Hukum, “kata Al Walid.

Sebelumnya, Elsa Rina Maya Toule, dilaporkan kuasa hukum Dekan Fakultas Hukum Unpatti, terkait dengan perbuatan pencemaran nama baik. Dan dilaporkan ke pihak penyidik Polda Maluku pada Rabu 26 November dan Kamis 27 November 2025 lalu.

Pelaporan itu dilakukan setelah terlapor secara meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr Hendrik Salmon, SH, MH. (L05)