LARAT, LaskarMaluku.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terus diproses secara serius.
Setelah pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban selesai, pihak kepolisian menetapkan pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara pada Sabtu, 10 Mei 2025.
“Beberapa saksi telah diambil keterangan, demikian juga dengan korban telah diambil visum. Jadi, Pak Kasatreskrim Tanimbar Utara telah berkoordinasi dengan Kanit PPA. Hari Sabtu itu sudah boleh dilaksanakan gelar perkara dengan olah TKP,” ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Adolf Batlayeri, kepada LaskarMaluku.com via sambungan seluler, Jumat pagi (9/5/2025).
Iptu Batlayeri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti sampai pelaku diadili di pengadilan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
“Kami tidak pernah toleransi dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini jadi pelajaran bagi terduga pelaku, harus dibawa ke pengadilan supaya jadi contoh bagi masyarakat. Ancaman hukumnya sangat berat, bisa sampai 15 tahun penjara,”
tegas Batlayeri.
Kasus memilukan ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIT, saat sebagian besar warga tengah mengikuti ibadah. Pelaku berinisial Came mengajak korban – sebut saja Bunga (9) – bersama sepupunya untuk melihat jerat burung. Namun, di halaman sebuah sekolah, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya.
Korban yang kesakitan langsung berteriak dan melarikan diri ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tanpa menunggu waktu lama, orang tua korban segera membawa anak mereka ke Polsek Tanimbar Utara untuk membuat laporan resmi.
Kasus ini kini telah tercatat secara administratif di Polsek Tanimbar Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/V/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 4 Mei 2025, dengan pelapor atas nama Orpa Lartutul alias Opang, dan terlapor Lamek Saulahirwan alias Came.
Pihak kepolisian telah memastikan bahwa seluruh tahapan hukum akan dijalankan secara transparan dan tanpa intervensi. Gelar perkara yang dijadwalkan Sabtu ini menjadi langkah penting dalam menguatkan bukti dan kronologi kejadian di lapangan.
Selain dari pihak kepolisian, pendampingan terhadap korban juga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat.
Sumber internal yang dapat dipercaya menginformasikan bahwa Yayasan Peduli Inayana Maluku akan terus mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan psikologis.
Upaya menghubungi Ketua Yayasan, Othe Patty belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Namun komitmen lembaga tersebut untuk terus mendampingi korban dipastikan tetap berjalan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di wilayah pedalaman dan kepulauan. (L05)