AMBON, LaskarMaluku.com – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlalon ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pemeriksaan mantan bupati Kepulauan Tanimbar itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanimbar di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, Kamis (20/11/2025).

Fatlolon diperiksa sebagai saksi kasus penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kucuran anggaran ke BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu terindikasi korupsi.

Dia diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku mulai pukul 13.30 WIT. Hingga pukul 21.00 WIT dan kemudian dipakaikan baju orens tanda penahanan terhadap yang bersangkutan.

Dalam sebuah rekaman vidio yang beredar, Mantan Bupati KKT ini, usai diperiksa tim Kejati Maluku, langsung diamankan dan kemudian memakai baju tahanan Kejaksaan. Ia tak sempat memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia hanya menunduk dan digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sampai berita ini diturunkan, tim pengacara yang mendampingi belum memberikan keterangan apapun.

Meski begitu penyidik mencecar mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini seputar penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi. Kabarnya status Fatlolon dari saksi akan dinaikkan sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik akan menahan Petrus Fatlalon.

“Iya, (Petrus Fatlolon) masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardi, sebagaimana dikutip dari sentraltimur.com.

Kejari Tanimbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print_01.Q/1.13./FD.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan nomor: Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 serta surat perintah penyidikan nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT sebesar Rp 6.251.566.000.

Dalam perkara ini penyidik Kejari Tanimbar sebelumnya telah memeriksa Fatlolon di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 30 Mei 2024 dan medio Oktober 2025.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Tanimbar Energi tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 inisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL sebagai tersangka.

Masyarakat Maluku berharap upaya penegakan hukum yang tengah gencar saat ini, musti diikuti dengan proses tidak lanjut dari dana SMI, indikasi penyalahgunaan kewenangan pada dana pramuka dan gedung E RSUD Haulussy maupun dana reboisasi dinas kehutanan yang hingga kini belum menunjukkan titik terang. (L05)