TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) berakronim “Toko Gratis Kepeng” (Tolak Korupsi, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan) sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding penanganan ASN bermasalah hukum dengan Kejaksaan Negeri MBD dan Kepolisian Resort MBD.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur pada Jumat (19/9/2025) ini merupakan upaya mewujudkan MBD bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan ASN yang berintegritas, beretika, dan berdisiplin tinggi.
Apel akbar tersebut dihadiri seluruh ASN Pemkab MBD dan menjadi momentum penguatan komitmen anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Penandatanganan MoU trilateral antara Pemkab MBD, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resort menjadi langkah strategis dalam penanganan ASN yang tersandung masalah hukum.
Dalam acara ini, Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwarday Kilikily mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah membentuk Tim Kerja Aksi Pembangunan Budaya Anti Korupsi untuk memperkuat upaya pencegahan. Tim ini telah melaksanakan roadshow “Saku Kas Bon” (Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN) sejak 27 Agustus hingga 3 September 2025.
Kapolres MBD Budhi Suriawardhana memberikan apresiasi terhadap inisiatif akronim “Toko Gratis Kepeng” dan penandatanganan MoU penanganan ASN bermasalah hukum. Menurutnya, mengendalikan korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan memerlukan integritas yang tinggi sehingga tercipta tanggung jawab, kepatuhan terhadap aturan hukum, dan kedisiplinan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri menekankan bahwa program “Toko Gratis Kepeng” dan MoU ini sangat membantu penegakan hukum di daerah. Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan yang dilakukan secara sistematis.
“Korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kepercayaan publik serta menggerus kualitas layanan publik,” tegas Wakil Bupati Kilikily dalam sambutannya. Ia menjelaskan bahwa Tim Kerja yang dibentuk bertugas melaksanakan pendampingan pencegahan korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan, serta memfasilitasi penandatanganan pakta integritas oleh seluruh ASN.
MoU yang ditandatangani mencakup komitmen berbagi data dan informasi terkait ASN yang tersandung kasus hukum, baik tindak pidana ringan maupun tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan narkoba. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan memberikan efek jera bagi ASN lainnya.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan pada penindakan semata tetapi pada upaya pencegahan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri saat memberikan arahan kepada para ASN”. (L09)
