TIAKUR, LaskarMaluku.com – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach resmi melantik 151 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II dari formasi tahun 2024. Upacara penyerahan Surat Keputusan dan penandatanganan surat perjanjian kerja digelar di Gedung Serbaguna Tiakur dengan penuh protokoler Jumat, (10/10/2025). Acara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur sipil negara.

Dalam sambutannya, Bupati Noach menyampaikan bahwa pengangkatan kali ini merupakan hasil proses yang telah melalui verifikasi ketat dari panitia khusus (Pansus) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari 178 calon PPPK yang seharusnya diangkat, hanya 151 orang yang lolos memenuhi seluruh syarat dan rekomendasi Pansus.

Noach menjelaskan bahwa beberapa calon tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan. Ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan ada pula yang memilih menjadi anggota Majelis di Desa Dawelor-Dawera daripada melanjutkan proses pengangkatan sebagai PPPK. Perjalanan seleksi yang panjang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memilih calon yang berkualitas dan memenuhi standar kompetensi.

Dalam sambutan tersebut, Bupati menegaskan bahwa proses seleksi bukan keputusan mutlak Pansus, melainkan rekomendasi yang kemudian diperiksa ulang oleh pihaknya. “Begitu rekomendasi masuk, Bupati berkewajiban membaca ulang apakah laporan masyarakat yang masuk ke Pansus dan hasil on the spot yang dilakukan benar-benar valid,” ujar Noach. Ia menambahkan bahwa beberapa calon yang sebelumnya lolos dalam verifikasi kemudian dieliminasi setelah pemeriksaan lebih mendalam.

Noach juga membuka peluang bagi calon PPPK yang merasa keberatan untuk mengajukan sanggahan selama masa garansi dua minggu. “Kontrol dari masyarakat dan pemerintah daerah sangat penting. Bupati tidak boleh menutup mata, ini adalah negara demokrasi,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan aparatur.

Kepala daerah juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya dokumen palsu atau keterangan yang tidak valid. Pemerintah telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai calon yang lolos namun diduga melakukan pemalsuan dokumen. “Saya akan memberikan tindakan yang seberat-beratnya bagi mereka yang terbukti melakukan pemalsuan atau membuat keterangan bohong,” tegas Noach dengan nada serius.

Mengenai tanggung jawab sebagai ASN, Bupati menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. “ASN harus menjaga rahasia ASN, sumpah, dan seluruh aturan yang berlaku. Intinya adalah kerahasiaan yang harus dijaga karena bekerja di kantor pemerintah bukan bekerja di pasar malam yang bisa seenaknya,” katanya.

Lebih lanjut, Noach menjelaskan bahwa calon yang namanya masih terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berpotensi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan daerah. “PPPK paruh waktu dapat diangkat karena pejabat pimpinan kepegawaian merasa membutuhkan tenaga di bidang tertentu, sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan,” jelasnya. Namun, gaji PPPK paruh waktu tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi sama sekali dalam proses pengangkatan PPPK yang telah berlangsung. “Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada intervensi apapun dalam pengangkatan PPPK,” ujar Noach. Untuk penempatan kerja, Bupati mengatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tidak memiliki kewenangan mengubah lokasi tugas PPPK. “Bupati tidak bisa kasih pindah tempat tugas PPPK, hanya Tuhan Allah saja yang bisa. Anda pilih tempat tugas di situ, berarti Anda tugas di situ,” ungkapnya dengan tegas. (L09).