TIAKUR, LaskarMaluku.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa melalui penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online. Kegiatan yang berlangsung di Aula Golden Nusantara, Tiakur, pada 20-22 November 2025 ini diikuti 215 orang peserta perwakilan dari 117 desa yang tersebar di kabupaten bertajuk Kalwedo itu.
Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily menegaskan, pemerintah desa saat ini mengemban tanggung jawab besar sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan sesuai regulasi,” ujarnya dalam memberikan sambutan
Kilikily menekankan pentingnya beralih dari sistem manual yang rawan kesalahan input dan temuan audit. Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya, yang mengamanatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib anggaran.
Siskeudes Online yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri ini menyediakan sistem terintegrasi dan real-time untuk perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa. Sistem ini memungkinkan data diakses dan diawasi secara langsung, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Saya perlu tekankan, seluruh transaksi dalam Siskeudes akan menjadi jejak digital yang terverifikasi,” kata Kilikily. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.
Implementasi Siskeudes Online ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, mempercepat proses perencanaan dan pelaporan, meminimalkan kesalahan administrasi, menguatkan pengawasan berjenjang, serta memastikan dana desa dan alokasi dana desa benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
Kilikily menutup sambutannya dengan seruan kepada kepala desa untuk menjadi motor penggerak akuntabilitas di desa masing-masing. “Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah dana desa yang dikucurkan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Maluku Barat Daya,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Wendi Laipeny dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis menghadapi tantangan khusus Maluku Barat Daya sebagai wilayah kepulauan. “Kondisi geografis kepulauan dengan akses internet tidak merata, kesenjangan kemampuan SDM antar desa, serta minimnya perangkat pendukung pada beberapa desa menjadi tantangan tersendiri,” ungkapnya.
Laipeny menambahkan bahwa selama ini terjadi keterlambatan input Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terganggunya proses sinkronisasi data, dan ketidaktertiban dalam penatausahaan desa. Padahal, regulasi nasional dan daerah menuntut penyampaian laporan keuangan desa tepat waktu sebagai bagian dari integrasi pelaporan pemerintah daerah ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap seluruh aparatur desa mampu mengimplementasikan tata kelola keuangan desa secara lebih profesional, berbasis regulasi, dan didukung penggunaan aplikasi Siskeudes Online secara optimal,” harap Laipeny.
Bimbingan teknis yang dibiayai APBD Kabupaten Maluku Barat Daya ini dihadiri kepala desa atau sekretaris desa serta bendahara atau operator desa dari 117 desa. Meski demikian, beberapa desa tidak dapat hadir karena terkendala transportasi laut. Kegiatan ini menargetkan tidak ada lagi keterlambatan penyusunan APBDes, kesalahan input transaksi, maupun keterlambatan pelaporan keuangan kepada pemerintah Daerah.***( Janes ).
