TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menyatakan dukungan penuh terhadap program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan mengalokasikan 50 unit rumah subsidi.

Program yang merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto ini menawarkan rumah seharga Rp 185 juta atau cicilan Rp 1,2-1,9 juta per bulan dengan suku bunga tetap 5 persen. Demikian disampaikan Bupati MBD Benyamin Th. Noach dalam sosialisasi di Gedung Serbaguna Tiakur, Senin (22/9/2025).

Program rumah subsidi ini dirancang untuk memberikan akses tempat tinggal layak bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dengan skema pembiayaan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Spesifikasi rumah yang ditawarkan cukup variatif dengan luas tanah 60-200 meter persegi dan luas bangunan 21-36 meter persegi. Rumah tipe 21 berukuran 3×7 meter, sementara tipe 36 berukuran 6×6 meter, mengikuti standar umum perumahan yang dibangun pengembang.

Skema pembiayaan program ini cukup fleksibel dengan opsi pembayaran lunas Rp 185 juta atau cicilan selama 10, 15, hingga 20 tahun. Dengan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah, program ini menargetkan masyarakat berpenghasilan Rp 8,5-11 juta per bulan.

Namun, Pemkab MBD menghadapi beberapa tantangan dalam implementasi program ini. Lahan yang dibutuhkan di sekitar Kota Tiakur sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi yang memerlukan proses pelepasan kawasan. Kondisi ini menjadi pertimbangan penting mengingat lokasi strategis diperlukan agar rumah subsidi dapat laku terjual.

Keterbatasan waktu juga menjadi kendala dengan sisa tiga bulan efektif di tahun anggaran 2025. Ditambah lagi, material bahan bangunan pendukung harus didatangkan dari luar MBD yang dapat mempengaruhi cost dan timeline pembangunan.

Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi proses ini dengan membantu kontraktor dalam memperoleh tanah murah yang tidak melanggar aturan kawasan hutan, sehingga harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Pak Presiden ingin masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau. Apabila dengan harga yang terjangkau berarti bukan gratis, ada harga yang harus kita bayar,” ungkap Bupati MBD, Benyamin Th. Noach.

Noach menjelaskan detail spesifikasi rumah subsidi. “Apabila rumah tipe 21 m2 maka ukurannya 3×7 meter atau tipe 36 maka ukurannya 6×6 meter seperti pada umumnya rumah-rumah di perumahan yang dibangun para pengembang,” jelasnya.

Terkait skema pembayaran, Noach merinci, “Rumah ini dibayar lunas seharga Rp 185 juta maupun dapat dicicil selama 10 tahun, 15 tahun dan 20 tahun dengan harga antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,9 juta dengan suku bunga tetap sebesar 5% dan uang muka satu persen dengan kriteria penghasilan Rp 8,5 juta hingga Rp 11 juta per bulan.”

Noach juga menjelaskan pertimbangan alokasi kuota. “Jumlah 50 unit yang menjadi kuota bagi Pemda MBD sudah diperhitungkan dengan baik, mengingat pendapatan masyarakat umum terutama ASN yang sebagian besar juga sebagai kreditur di bank,” katanya.

Mengenai peran pemerintah daerah, Noach menegaskan, “Pemda akan membantu supaya kontraktornya beli, bangun dan jual, pemerintah tidak berdagang tapi bantu fasilitasi biar dapat tanah yang murah, tidak masuk wilayah hutan dan tidak menabrak aturan sehingga perumahan yang dibangun diperoleh dengan harga yang terjangkau.” pungkasnya. (L09)