TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Batch VII Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rabu (15/10/2025). Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Penandatanganan dilakukan secara daring dari Kantor Bupati MBD Tiakur. Bupati MBD Benyamin Th. Noach bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjadi saksi komitmen bersama untuk mengoptimalkan pemungutan pajak. Perjanjian ini tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada pengawasan wajib pajak, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan kapasitas aparatur sipil negara di bidang perpajakan.

Kerja sama ini menjadi bagian dari gelombang ketujuh program OP4D yang telah melibatkan 527 pemerintah daerah hingga 2025. Pada tahap ini, 109 pemerintah daerah—terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten—turut serta dalam penandatanganan, baik untuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

“Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, penandatanganan PKS ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN di bidang perpajakan,” ujar Bupati Noach usai mengikuti kegiatan tersebut.

Bupati dua periode itu menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia mengapresiasi langkah konkret pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks. Menurutnya, perjanjian ini menjadi bukti nyata komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan, penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Askolani.

Ia menegaskan, sinergi pajak pusat dan daerah harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Askolani menyoroti pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi PKS, bukan sekadar penandatanganan. “Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama, dan penguatan sumber daya manusia baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi dari seluruh pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui PKS OP4D Tahap VII ini, Pemkab MBD bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam penandatanganan secara daring gubernur dan bupati/walikota peserta PKS OP4D serta jajaran Kementerian Keuangan. Sementara di Kantor Bupati MBD, hadir Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Kabupaten MBD Johzes Leunufna, Kepala Bapenda Kabupaten MBD Johana V. Johansz, dan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda MBD David R. Lerrick. (L09)