AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menunda kelanjutan proyek pembangunan Kantor DPRD yang telah melalui proses tender pada tahun 2025.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD SBB Andarias Hengky Kolly, SH, yang menegaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Hengky Kolly, meskipun bangunan kantor tersebut adalah aset milik pemerintah, status tanah tempat bangunan berdiri masih bermasalah. Tanah tersebut belum tercatat sebagai aset tetap, sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan sebelum penyelesaian administrasi dilakukan.
BPK menyarankan agar status tanah tersebut terlebih dahulu diurus minimal melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), agar nantinya bangunan bisa dicatat sebagai aset daerah,” jelas Kolly kepada media ,Selasa (24/6/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk oleh DPRD kini sedang bekerja untuk menyelesaikan persoalan aset, baik aset tidak bergerak (seperti bangunan dan tanah), maupun aset bergerak lainnya.
Langkah awal difokuskan pada penyelesaian aset tidak bergerak. Hengky Kolly menegaskan bahwa jika SKT tanah dapat segera diterbitkan, maka proses pencatatan aset bisa dilakukan dan proyek pembangunan Kantor DPRD dapat kembali dilanjutkan.
Namun, jika penyelesaian SKT gagal dilakukan dalam waktu dekat, maka proyek berpotensi tidak dilanjutkan pada tahun berjalan dan akan ditinjau kembali pada tahun anggaran berikutnya (2026
Andarias Hengky Kolly juga menyoroti pentingnya menjaga capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dari 16 temuan catatan BPK tahun 2024, Kabupaten SBB telah menyelesaikan sebagian besar, dan hanya 3 item yang tersisa.
“Kita tidak ingin catatan WTP bertambah. Fokus kita adalah menyelesaikan sisa temuan agar predikat WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026,” tegasnya.
Dengan demikian, kehati-hatian dalam mengambil langkah penyelesaian persoalan aset sangat penting agar tidak menambah risiko administrasi keuangan di masa depan.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan aset secara tuntas, sebagai fondasi penting untuk pembangunan infrastruktur dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pembangunan Kantor DPRD akan kembali dilanjutkan setelah aspek legalitas dan pencatatan aset tanah terpenuhi, sehingga proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa menyalahi aturan dan ketentuan dari lembaga pengawas seperti BPK. (L06)