SAUMLAKI, LaskarMaluku.com – Tokoh masyarakat Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Sangliat Krawain beberapa tahun lalu.
Liberatus Batlyaware, salah satu tokoh masyarakat Desa Sangliat Krawain mengungkapkan, kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar sebagai APIP yang hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan oknum-oknum aparatur desa di Sangliat.

Ia menyebut, laporan masyarakat telah disampaikan beberapa tahun lalu, hingga hasil pemeriksaan telah keluar, namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Inspektorat daerah setempat.

Batlyaware menuturkan, laporan pertama pada tanggal 8 Desember 2021 telah diperiksa dan ditangani langsung oleh APIP, dan pada tahun 2024 hasil pemeriksaannya telah keluar melalui BAP, LHP, serta rekomendasi namun hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Atas keterlambatan itulah, tokoh masyarakat Desa Sangliat Krawain dan sejumlah masyarakat telah melaporkan kembali indikasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Polres setempat pada tanggal 22 Agustus lalu untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya.

Masyarakat Desa Sangliat Krawain mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui pihak Inspektorat daerah untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas hasil temuan penyalahgunaan dana desa.
Masyarakat berharap, kasus ini segera ditindak tegas oleh Inspektorat Daerah kabupaten kepulauan tanimbar. (L10)