AMBON, LaskarMaluku,com – Dalam balutan semangat adat dan budaya yang luhur serta sarat makna dan penuh khidmat, Negeri Rutong menganugerahkan gelar adat kehormatan kepada Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Gelar adat yang diberikan adalah “Matau Matakau Amano Loporisa Uritalait”, yang secara harfiah berarti sesepuh atau tokoh yang berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah adat Loporisa Uritalait.
Acara yang digelar di Baileo Negeri Rutong, pada Selasa 22 April 2025 ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Maluku yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku, Sartono Pinning, Walikota Ambon yang diwakili Kepala dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Rico Hayat, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indrady, Karo SDM Kemenkum RI, Fajar Sulaeman Taman, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono. Tak ketinggalan, Ketua DPRD Provinsi Maluku yang diwakili oleh Ketua Komisi C, Anos Yeremias, para Upu Latu dan Ina Latu Kota Ambon, Lembaga Adat, Badan Saniri, dan masyarakat Negeri Rutong.
Rangkaian prosesi dimulai dengan penyambutan adat, sebagai sebuah ritual penting yang mencerminkan penghormatan dan permintaan izin kepada leluhur serta kekuatan spiritual penjaga wilayah adat. Prosesi dilanjutkan dengan pengalungan kain syal kehormatan, Tarian Adat Cakalele yang menggambarkan keberanian dan perlindungan, serta Tarian Kain Gandong sebagai simbol persaudaraan dan keterikatan.
Momen puncak adalah penganugerahan gelar adat oleh Raja Negeri Rutong beserta Saniri Negeri dengan memakaikan Jubah dan syal adat kepada Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, kebijaksanaan, serta keberanian Prof. Edward dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, menjaga marwah hukum negara dan hukum adat, serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat.
Sebagai “Matau Matakau Amano Loporisa Uritalait”, Prof. Edward kini memiliki kedudukan terhormat dalam struktur nilai-nilai adat Negeri Loporisa Uritalait. Ia diakui sebagai pelindung dan penuntun moral, serta panutan dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat.
Dalam orasi adat Matua Matakau Amano Loporisa Uritalai, Prof. Edward menyampaikan rasa haru dan kebanggaannya, serta apresiasi “Penganugerahan ini bukan hanya simbol kehormatan, tapi juga amanah besar bagi saya sebagai anak adat untuk terus menjaga eksistensi hukum adat sebagai sub ordinat dari sistem hukum Republik Indonesia serta menjaga keseimbangan antara hukum positif dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Negeri Rutong mengingatkan kita bahwa hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.”

Usai prosesi adat, rombongan Wamenkum RI dan tamu undangan disuguhkan dengan salah satu tarian Gandong Kakak Negeri Rumahkay yakni tarian Amakele yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal mengiringi perjalanan menuju Ekowisata Sagu Desa Rutong, sebuah destinasi yang menggabungkan pelestarian lingkungan, ketahanan pangan, dan pelestarian budaya. Di sini, Prof. Edward diajak menyaksikan proses pembuatan sagu secara tradisional, merasakan nuansa alam hutan sagu, hingga terlibat langsung dalam teknik pengolahannya.
Ekowisata ini menjadi simbol bahwa Negeri Rutong tak hanya kaya secara budaya, tapi juga bijak dalam menjaga dan mengembangkan warisan leluhur demi masa depan.(L06)