AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota Pansus LKPJ DPRD Maluku, Ari Sahertian berharap masyarakat yang berjualan di pasar utama Mardika agar ikut bertanggungjawab terhadap semua aset yang ada didalamnya. Ini dimaksudkan agar pasar menjadi tempat transaksi jual beli yang tertata dengan baik.
Dirinya berharap masyarakat Kota Ambon dapat bergandengan tangan dengan pemerintah Kota Ambon dalam mendukung kebijakan Walikota Ambon dalam penertiban dan penataan Pasar Mardika.
“Tidak boleh pemerintah beraksi masyarakatnya mati, atau sebaliknya jangan masyarakat beraksi lalu pemerintahnya mati, tetapi dua-dua harus berjalan berbarengan karena itu kita sangat mengharapkan adanya kesadaran masyarakat terkait dengan pengelolaan Pasar Mardika karena itu sudah dibangun dengan anggaran yang sangat besar tapi penggunaannya tidak dapat difungsikan secara baik itu bisa menjadi masalah” kata Sahertian.
Wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon ini katakan, dengan adanya pengalihan pengelolaan Pasar Mardika kepada pemerintah Kota diharapkan, dalam waktu dekat ini tanggung jawabnya segera berjalan oleh Walikota. Dan akan diikuti dengan proses MoU dan lain-lain adalah kebijakan dari Gubernur maupun Walikota Ambon.
Menurutnya, pengalihan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota adalah sebuah ketentuan. Dimana dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyiratkan bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Berdasarkan ketentuan UU no 23 tahun 1014 itulah maka DPRD telah mengeluarkan rekomendasi nomor 900.1.15.1 tentang LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024 dimana salah satu rekomendasi adalah pengelolaan pasar Mardika diserahkan kepada pemerintah Kota Ambon dengan mempertimbangkan sistim bagi hasil,” Jelasnya, Seraya menekankan kalau dalam aturan tersebut juga memberikan pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk mengelolah pasar, apabila daerah tersebut berstatus Daerah Khusus Istimewa (DKIl
Arie Sahertian Perwakilan Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku, ada sebuah kesalahan yang dilakukan saat Pj Walikota Ambon menyerahkan pengelolaan pasar Mardika kepada pemerintah provinsi Maluku.
“Jadi setelah kita mengevaluasi kinerja pemerintah provinsi Maluku melalui LKPJ 2024, maka dinilai pengelolaan pasar Mardika oleh Pemerintah Provinsi dinilai tidak berhasil, oleh karena itu kita minta dikembalikan ke Pemerintah Kota supaya bisa ditata lagi, apalagi harapan kita Kota Ambon yang manise ini sudah tidak lagi manis, semoga dengan adanya kebijakan pa Walikota untuk penertiban dan penataan Pasar Mardika itu bisa berlangsung seterusnya sehingga para pedagang dan masyarakat juga bisa mengerti bahwa ini tempat bukan untuk berjualan, ini terminal untuk mobil dan kemarin juga setelah rekomendasi dikeluarkan kita sudah berbicara dengan pak Walikota semoga semuanya ditata dengan baik kedepan,” harap Arie Sahertian, anggota Pansus LPKJ 2024 yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Penyerahan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang dilakukan sebelumnya adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon di era Pejabat Walikota Bodewin Wattimena. Hal tersebut diduga karena ada tekanan dari Gubernur Maluku yang saat itu dijabat oleh Murad Ismail yang kemungkinan besar memerintah Pj Walikota agar Pasar Mardika diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan evaluasi DPRD Maluku atas kinerja Pemerintah Provinsi Maluku melalui LKPJ Gubernu Maluku tahun 2024, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dinilai gagal dalam pengelolaan pasar Mardika sehingga harus dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Ambon.
Tahun 2024, target pendapatan Pasar Mardika oleh Dinas Perindag Provinsi Maluku adalah sebesar Rp 15 milyar, namun realisasinya hanya mencapai Rp 1,2 milyar sehingga dinilai gagal dalam pengelolaan Pasar Mardika.(Andi Sagat)