AMBON, LaskarMaluku.com – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Sosial, Dinas Kominfo Kota Ambon, Bappeda Litbang, Satpol PP
Disperindag,Bagian Pemerintahan,Raker tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ambon, Rabu (12/02/2025).

Diketahui, Raker itu dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disusun.

Usai Raker, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan bahwa, hari ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas

Jadi Rapat ini,terkait program prioritas yang akan diusulkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, pihaknya membahas berbagai rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami membahas beberapa program prioritas yang akan diusulkan pada tahun 2025. Salah satunya adalah Ranperda tentang anak jalanan dan gelandangan yang diusulkan oleh Dinas Sosial sebagai Perda eksekutif,” ujar Lucky dalam keterangannya, di baileo Rakyat belakang Soya, Rabu (12/2).sore

Selain itu, Bapemperda juga membahas Ranperda tentang ketertiban umum yang melibatkan Satpol PP, penyelenggaraan Smart City oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Bappeda Litbang.

Terkait pengawasan dan pembinaan depot air minum, Bapemperda menekankan bahwa keterbatasan dana menjadi kendala utama, sehingga perlu didorong melalui bagian hukum.

Dan Hal serupa juga terjadi pada penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang, yang seharusnya berada di bawah Dinas Sosial tetapi diusulkan menjadi Perda inisiatif oleh Bapemperda.

“Kami berharap dari sekian banyak Ranperda ini, bisa ditetapkan mana yang akan diusulkan pada masa sidang II, khususnya di Triwulan I, dari Januari hingga Maret 2025

Lucky juga menyoroti beberapa kendala dalam proses penyusunan Ranperda, terutama terkait Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Ranperda dari OPD yang masih menunggu proses dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon.

“Kami berharap ini segera diselesaikan karena tahapan berikutnya adalah harmonisasi dan pemantapan konstruksi bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku. Ini penting agar pembentukan Perda 2025 dapat berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, awalnya terdapat 10 Ranperda yang diusulkan, namun dua di antaranya tidak masuk dalam pembahasan lebih lanjut karena mengatur aspek internal ASN di Kota Ambon. Kedua Ranperda tersebut akhirnya akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perwali) dan bukan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Dengan pembahasan ini, Bapemperda berharap proses legislasi di Kota Ambon dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(L06)