Penulis : Matias Neis Watunglawar.SH.MH Ketua ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Kota Ambon

AMBON LaskarMaluku.com – Menyingkap keadaan yang terjadi saat ini di Indonesia-Maluku,Menyongsong Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Selembar ulasan ini mengingatkan kita akan sejumlah kasus hukum yang telah terjadi dalam waktu beberapa bulan ini baik kasus Korupsi di pemerintahan maupun Korporasi, seperti halnya kasus Mafia Migas dan sejumlah kasus yang di politisasi dengan mengunakan kekuasaan, untuk menghalalkan kewenangan yang ada dalam melaksanakan kebijakan diluar pedoman tentafit. Tulisan ini bukan untuk menggurui intelektual para penegak hukum, maupun pemangku kepentingan, namun sebagai aspek deskriptif kualittatif secara umum, sebagai isyarat bagi public guna memahami dan belum memahami kewenangannya didalam situasi korporasi.

Korporasi
Menurut para ahli hukum, adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum, terpisah dari individu-individu yang mendirikannya, dan memiliki hak serta kewajiban hukum. Korporasi juga dapat berupa badan hukum atau bukan badan hukum yang terorganisir, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, dan perkumpulan. 

(corporate crime) adalah tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi atau perusahaan. Satjipto Rahardjo, berpendapat bahwa korporasi adalah ciptaan hukum, dan keberadaannya serta keberlangsungan hidupnya ditentukan oleh hukum. Korporasi juga dipandang sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan. 

Corpora atau corporate crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan atau organisasi, sementara, Diskresi dalam konteks ini bisa merujuk pada penggunaan kekuasaan atau keputusan yang diambil oleh perusahaan atau individu di dalamnya yang dapat berdampak pada kejahatan korporat.

Beberapa contoh corporate crime yang terkait dengan diskresi antara lain:

  1. Penipuan keuangan
  2. Korupsi
  3. Pencemaran lingkungan
  4. Pelanggaran hak asasi manusia
  5. Penyalahgunaan kekuasaan

Dalam menangani corporate crime, penting untuk memiliki regulasi dan pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang efektif. Bukan hanya mencari kebenaran akan prosedural hukumnya saja bagi penegak hukum, namun di titik beratkan “kepada Siapa yang diberi tanggung jawan” dan “Siapa menerima tanggungj jawab” untuk menyelesaikan Corporate Crime hingga tuntas.

Berikut adalah beberapa contoh kejahatan korporasi yang pernah kita ketahui bersama, dan dilakukan oleh pimpinan perusahaan yaitu:

Pencucian Uang: Pimpinan perusahaan dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan dengan memasukkannya ke dalam sistem keuangan perusahaan. 
Penipuan: Pimpinan perusahaan dapat melakukan penipuan dengan memalsukan laporan keuangan, menyebarkan informasi palsu, atau melakukan praktik bisnis yang curang. 
3. Penghindaran Pajak: Pimpinan perusahaan dapat bekerja sama untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya, misalnya dengan membuat transaksi fiktif atau menggunakan skema transfer pricing. 
4. Pembukuan Palsu: Pimpinan perusahaan dapat memanipulasi catatan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan kerugian atau menyamarkan keuntungan yang sebenarnya. 

  1. Suap dan Korupsi: Pimpinan perusahaan dapat menyuap pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan bisnis, atau terlibat dalam korupsi untuk mendapatkan proyek atau izin tertentu. 

Seringkali kita mendengar dan mengikuti pemberitaan melalui media elektronik dan online, terkait keserampangan oleh pimpinan perusahaan yang mana melakukan tindakan-tindakan kekuasaan terkait penyalahgunaan kewenangannya dengan melakukan diskresi yang merugikan bawahannya, sehingga dalam sebuah perusahaan sebagai mitra pemerintah, kadang terjadilah mekanisme kerja yang mengalami ketimpangan-ketimpangan soal pekerjaan diberbagai aspek, baik pekerjaan fisik maupun pekerjaan dibidang perdagangan terkait kebutuhan bahan bakar bersubsidi.
Semisal Praktek Penjualan BBM Bersubsidi yang lagi marak di Maluku berbagai sumber media online, yang menulis terkait praktek Ilegal BBM yang merugikan masyarakat di salah satu kabupaten. Hal semacam ini semestinya sangat disayangkan bagaimana perhatian dan kewenangan yang dimiliki pemerintah setempat maupun penegakan hukum secara giat dalam menangani persoalan Ilegal Oil yang terjadi didaerah tersebut.

Diskresi

Dalam bahasa Belanda yakni “freies ermessen”, berarti kebebasan bertindak atau menilai. Dalam konteks hukum administrasi negara, diskresi adalah kewenangan pejabat untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau ketika peraturan tersebut tidak jelas atau tidak lengkap. 

Upaya penegakan hukum secara implisit oleh pihak-pihak terkait dalam pemberatasan mafia-mafia migas dalam prakteknya terkait usaha-usaha yang di jalankan oleh perusahaan-perusahaan penyuplai BBM lebih di awasi, mengingat tidak membawa dampak bagi pembangunan dan masyarakat.
Perlu dipertanyakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Migas, khususnya penyalur BBM bersubisdi ini apakah sudah diawasi secara prosedural, terkait kinerja mereka. Karna persoalan ilegal oil yang terjadi di Maluku ini, bukan tidak mungkin, proses pengawasan tidak ketat.oleh pihak keamanan baik Kepolisian dan Kejakasaan guna mengantisipasi persoalan tersebut.

Bagaimana kebutuhan akan kelangsungan hajat hidup orang banyak dalam usaha baik kelancaran operasional dan fasilitas kendaran serta kebutuhan masyarakat lainnya akan BBM bersubsidi di rengut oleh mafia-mafia BBM yang senatiasa masih meraja lelah di kawasan Maluku.

Perhatian serius pemerintah daerah haruslah lebih kritis melihat kasus-kasus tersebut dan langkah-langkah penanganannya. Gubernur Maluku telah menginstruksikan agar menghentikan praktik alih muatan atau transshipment di tengah laut yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah serta mengurangi peluang kerja bagi masyarakat Maluku. Nah apakah arahan ini hanya sebatas isapan jempol, dan bagaimana penanganannya secara masif..?
Perlu di tinjau kewenagan-kewengan yang ada sehingga ada pembentukan tim terpadu baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar semua perusahaaan-perusahaan yang menyuplaii BBM bersubsidi dapat di perketat akan pelaksanaan distribusinya baik didarat maupun di laut.

Mengapa demikian ! karena kurangnya kesadaran subjektifitas oknum penegakan hukum dan organ pemerintah daerah dalam pengawasan dan hanya mementingkan subyektivitas dari pada melihat tanggung jawab yang diembannya.

Pertamina sebagai penyalur BBM bersubsidi haruslah dapat juga memperketat alur pendistribusian perusahaan-perusahaan yang mengakut minyak bersubsidi mulai dari penyediaan, pengangkutan, hingga penyaluran ke lembaga penyalur seperti SPBU. Syarat-syarat pelaksanaan pengakutan haruslah sesuai prosedur BPH Migas dan lembaga independen melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM subsidi untuk memastikan penyaluran sesuai dengan ketentuan. 
Nah apakah BPH Migas telah berupaya secara maksimal, baik di jalur darat maupun di jalur laut..? Hal ini menjadi catatan bagi pihak berwenang untuk menganalisa melakukan penyelidikan secara konkrit.

Mensrea menjadi Substansi Mendasar.

Menurut E. Utrecht mens rea adalah sikap batin pelaku tindak pidana. Apakah setiap penegakan hukum dan pengawasan di lapangan dapat melakukan penaganan kasus ilegal oil di Maluku secara benar.

Menjadi kewajiban moral akan setiap orang yang mencintai Maluku ini, sehingga mengusahakan pengawasan bagi malpraktek di segala aspek kehidupan, agar Maluku dapat keluar dari keterpurukan pemabangunan, apalagi oknum-oknum yang masih merugikan masyarakt bawah, baik dalam pemerintahan dan korporasi, menjadi catatan untuk diberikan saksi secara tegas.

Kembali lagi ke sikap bathin setiap penegak hukum dan pihak pengawasan harapanya pihak Pertamina melalui BPH Migas, bagaimana sikap bathin para petugasnya telah melakukan tindakan secara sadar dan tidak merugikan orang lain ataukah tidak.
Sampai disini dapat perlu direnungkan bersama bagaimana nasib masyarakat bawah, pasti saja mengalami keresahan dalam menyikapi Ilegal Oil di Maluku.

Lebih substansial lagi ketika organ pemangku kepentingan di Maluku tidak mempunyai niat baik secara bersama-sama untuk melakukan kebaikan bagi pelaksanaan tugas secara sadar dan tawaqal akan amanah yang diberikan, niscaya semuanya hanya menjadi catatan kosong, yang terlupakan dan tidak dapat diselesaikan. Semoga menyongsong HUT Kemerdekaan Negara Indonesia yang kita cintai ini, Maluku bisa bebas dari praktek-praktek korupsi, Hipokrisi teristimewa praktek Ilegel Oil serta bebas dari kemunduran kinerja yang bersifat “asal bapa senang”. Mari terus meciptakan inovasi bagi kemakmuran Maluku. Merdeka !!!