AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Kota Ambon telah melakukan pertemuan dengan Dinas ESDM terkait perijinan pengelolaan tambang batuan di Kota Ambon
Namun dalam pertemuan yang dilakukan belum membuahkan hasil, malahan jalan buntu yang diperoleh, lantaran keterbatasan kewenangan Pemerintah Provinsi terkait penerbitan Ijin pertambangan.
Masalahnya karena kewenangan tidak ada di Pemprov, jadi pengemban harus mengusulkan proses ijin di Pemprov, kemudian Pemprov harus tunggu konfirmasi dari kementerian. Ini prosesnya panjang dan ada sekitar 26 syarat yang tidak mudah untuk dipenuhi,
Secara administrasi tidak satupun perusahaan di Kota Ambon yang mengantongi IUP Produksi.
Sebagian perusahaan diketahui baru mengatongi IUP Eksplorasi yang membutuhkan waktu 3 tahun untuk ditinjau menjadi IUP Produksi.
Sementara sebagian perusahaan lainnya justru baru berproses untuk IUP Eksplorasi.
“Pertemuan kita beberapa waktu lalu dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, bahwa benar proses pertambangan mentok di perijinan dan administrasi karena terkendala Peraturan Menteri (Permen) mengenai wilayah pertambangan, nah ada 8 perusahaan di Ambon beroperasi di bidang Pertambangan dan baru dua yang kantongi IUP Eksplorasi, “ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far kepada wartawan di ruang Komisi III, Senin (6/10).
Mengingat, tambang batuan merupakan salah investasi di Kota Ambon yang menyerap cukup banyak tenaga kerja, Komisi III meminta Pemkot Ambon mengeluarkan Diskresi.
“Kita dorong Pemkot Ambon untuk ambil diskresi kebijakan, karena kalau kita berlakukan aturan untuk menjamin kepastian hukum, maka dipastikan seluruh tambang batuan yang beroperasi harus ditutup. disini Komisi III memprioritaskan yang namanya keadilan, harus di perhitungkan dampak dari investasi tersebut untuk perkembangan kota Ambon kedepan, termasuk para pekerja didalamnya,”ungkapnya.
Politisi partai Perindo Kota Ambon ini mengungkapkan, Diskresi diperlukan agar operasi perusahaan pertambangan dapat terus berjalan sambil proses perijinan tetap berlangsung.
“Yang menjadi fokus Pemkot dan Komisi III, Kita biarkan saja ini berjalan, namun bukan tanpa garansi, tapi dengan pengawasan bahwa ijin itu diurus dan pastikan diselesaikan. Nah perusahaan yang bisa beroperasi ini hanya perusahaan yang sudah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), “ungkapnya.
Far Far berharap dengan segala upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon melalui Pemerintah Provinsi Maluku, maka ada revisi dari Peraturan Menteri terkait wilayah tambang, sehingga setiap pengurusan ijin dipermudah. (L06)