AMBON, LaskarMaluku.com — DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I DPRD Maluku bersama pihak Bank Mandiri menggelar rapat dengar pendapat atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Notaris PPATK Patrick Gaspers, dan Muhammad Idam. Dimana ada dokumen tanah milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma yang diambil secara diam-diam.
Rapat tersebut menindaklanjuti laporan yang diterima Komisi I dari pihak Yayasan Istiqolah sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bank Mandiri. Rapat berlansung, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Penasehat Hukum Heskel Haurisa, S.H, MH alias Kelson, mengatakan rapat hari ini jadi sehubungan dengan Komisi I DPRD Maluku, ada laporan dari Yayasan Istiqolah sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bank Mandiri, oleh Notaris PPATK Patrick Gaspers, dan oleh juga Saudara Muhammad Idam.
“Dugaan tindak pidana dimana ada dokumen tanah milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma diambil secara diam-diam, lalu dibalik sama dugaannya oleh Saudara Idam dan dibantu oleh notaris PPRTK Saudara Patrick Gaspers,” ujar Haurissa, kepada wartawan, usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPRD Maluku.
Dikatakan, kemudian dokumen-dokumen itu dijaminkan ke Bank Mandiri untuk dijadikan agunan. Dalam proses pentahapan pencairan itu ternyata sudah ada beberapa kali, mulai dari tahun 2023 sampai dengan 2024.
Pencairan mana yang kita lihat ada sejumlah uang mulai dari 1,8 Miliar, ada 2 Miliar dan ada 6 Miliar.
Seluruh proses itu menggunakan dokumen-dokumen yang diduga palsu, yang dibuat oleh notaris Petrus Gaspers, Gaspers seakan-akan bahwa tanah milik Yayasan itu dan tanah milik Ibu Rama itu telah menjadi milik Saudara Idam Laitrupaha.
“Oleh karena dokumen itu kemudian diduga dipalsukan atau dibuat oleh Saudara notaris tadi atas permintaan Saudara Idam, lalu kemudian dibantu oleh oknum tertentu bank mandiri, lalu dianggunkan. Tahun 2024 akhir sampai 2025 selanjutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekarang karena PT. Telkom belum mencairkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh Muhammad Idam,
lalu kemudian secara mendadak bank mengeripkan surat peringatan sampai dengan surat pemberituhan lelang terhadap tiga objek yang tadi, tanah.
“Dari situlah baru baik itu Yayasan Itukola maupun juga Ibu Rama mengetahui bahwa ada dokumen tanah yang milik mereka dan Yayasan diambil Oleh orang-orang yang tadi saya sebutkan nama oleh Muhammad Idam Laitupa, dibantu oleh notaris tadi, lalu kemudian dibuat dan dijaminkan sebagai jaminan bank,” tandasnya.
Menurutnya, Sesuai ketentuan undang-undang Yayasan, bahwa yang bisa bertindak mewakili atas nama yayasan, harusnya kita yayasan.
“Tadi dipresentasikan oleh bank bahwa sesuai dengan badan hukum atau akte notaris 2016, Muhammad Idam adalah sekretaris. Atas sekretaris itulah kemungkinan dia mendapatkan dokumen-dokumen yayasan, lalu dibawa ke Patrick, lalu kemudian ada informasi juga bahwa ada akte notaris tahun 2022 yang dibuat,” pungjasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Tapi padahal baik pembina, pengurusan, pengawas yayasan belum pernah membuat rapat untuk pergantian komposisi kepengurusan yang ada.
“Oleh karena itu, dugaan tidak pidana selain memalsukan dokumen tanah milik yayasan dan kemudian Ibu Rahma, tapi juga ada dokumen pemalsuan akte yayasan perubahan yang dilakukan oleh notaris yang atas permintaan Sudara Rahma,” tandas Haurisa
Lanjut Kelson, Yang ketiga adalah ada sejumlah pencahiran yang ada pada bank bandiri, yang kami tadi bacakan di dalam, ternyata ada sejumlah pemotongan-pemotongan yang langsung dilakukan oleh perbankan.
Jika kita hubungkan berarti bahwa ada keterlibatan orang bank di dalam proses bantuan pencahiran itu, sehingga ada pemotongan-pemotongan yang dia harus terima, lalu kemudian sejumlah uang yang harusnya didapat tidak semuanya didapat.
Atas dugaan itu, kami telah melakukan somasi yang kemarin terakhir yang kedua kali, dan kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun persatahan.
“Mewakili yayasan, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada DPRD Provinsi Maluku,
khususnya Komisi I yang telah secara cepat bisa menanggapi aduan dari masyarakat khususnya yayasan, dan hari ini telah dilakukan mediasi,” ucapnya.
Menurutbya, Dalam proses mediasi itu ada empat rekomendasi yang tadi disampaikan oleh Komisi. Rekomendasi yang pertama bahwa, dukung yayasan untuk melakukan upaya hukum agar terang-beneran kasus ini.
Rekomendasi yang kedua adalah meminta OJK untuk memeriksa proses kehatian-kehatian bank dalam proses pencahiran.
Rekomendasi yang ketiga adalah meminta bank untuk tidak melakukan eksekusi sebagaimana surat pemberantauan eksekusi.
Dan rekomendasi yang keempat adalah akan memanggil baik itu notaris saudara, Patrick Gaspers, BPN Kota Amo yang menerbitkan sertifikat, ataupun juga Saudara Rahma yang terlibat secara langsung dalam proses dukungan hukum yang tadi, itu yang sangat luar biasa.
“Saya atas nama penasihat hukum yayasan Istiqola, memberikan penghargaan yang luar biasa kepada Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Saya berharap juga kasus-kasus yang lain juga mengalami kemajuan yang sama,” harapnya.
Ia menambahkan, Selain perkara ini juga kasus-kasus spekulasi, peminjaman, pemotongan secara sepiak oleh bank, itu dialami juga oleh beberapa nasabah. Nasabah itu kemudian telah melaporkan kepada OJK tapi tidak-tidak lanjuti. Itu yang mungkin akan saya pertimbangkan, lalu kemudian saya akan menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD Provinsi Maluku juga melalui Komisi I, terima kasih.
“Dan soal Bank Saya belum bisa memastikan bank mana tapi ada BRI dan juga bank lain yang nanti secara resmi saya akan sampaikan disitu
teman-teman mengetahui bahwa ternyata ada perbuatan-perbuatan yang sama yang dilakukan oleh perbankan dalam seluruh proses pencairan ataupun juga pemotongan sepihak hak-hak masyarakat yang dijaminkan atau yang ada tabungannya pada bank-bank tersebut,” tutup Haurisa. (L04).