AMBON, LaskarMaluku.com — Pihak-pihak yang terlibat empat orang dalam Objek, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma yang diambil secara diam-diam itu tidak mengindahkan panggilan DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini komisi I DPRD Maluku.

Rapat Kali ini, keempat orang tersebut memilih tidak hadir alias Mangkir, diantaranya, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Bank Mandiri, Notaris PPATK Patrick Gaspers, dan Muhammad Idam.

Padahal rapat kali ini komisi kembali sudah menganggendakan rapat, sebagaimana yang sudah ditetapkan sebelumnya,pada saat rapat bersama, Yang berlansung, Kamis (16/10/2025), dengan menghadirkan pihak-pihak tetkait untuk dimintai penjelasan seputar masalah tersebut.

Kali ini agenda rapat yang sudah ditetapkan, Namun yang hadir hanyalah dari pihak Yayasan Istiqolah, ibu Rahma selaku pemelilik dokumen tanah dan Kuasa hukum. Selanjutnya Rapat ditunda hingga pekan depan.

Demikian disampaikan, Kuasa Hukum, Heskel Haurisa, S.H, MH alias Kelson, mengatakan pihak-pihak yang terlibat, objek tidak hadir, sehubungan dengan RPD atau rapat dengan komisi I DPRD Provinsi Maluku di hari ini ternyata yang hadir cuma dari pihak Yayasan
Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma yang diambil secara diam-diam

Menurutnya, Sementara empat pihak yang dalam hubungan perkara dugaan tindak pidana, pemalsuan dokumen masing-masing pihak Notaris Fetrik, kemudian Saudara Idam Melayu Laitupa , Bank Mandiri, sama BPN Kota Ambon itu tidak hadir atau mangkir.

“Kami sangat menyesal, mengapa?
Karena seharusnya empat pihak yang punya kewenangan atau yang diduga terlibat langsung pemalsuan dokumen terhadap tiga suratana itu seharusnya hadir dalam rapat dengan pendapat di hari ini,” ujar Haurissa, Rabu (22/10/2025).

Menurut Haurissa, Kita berharap bahwa persoalan-persoalan seperti begini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi apabila di kemudian hari juga niat baik dari komisi I DPRD Provinsi Maluku tidak ditanggapi, maka selain gugatan yang kami segera sampaikan ke pengadilan negeri Ambon berhubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum,
tapi juga jika tidak ada niat baik dari Kempat pihak tadi, mungkin juga kami akan melaporkan pidana.

“Mengapa jika gugatan itu kami daftarkan ke pengadilan negeri Ambon sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan hukum, itu bersifat berdata. Artinya kami akan menyampaikan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Haurissa, mengemukakan, Berminta supaya pengadilan negeri Ambon memutuskan bahwa dokumen yang dipakai sebagai surat anggunan pada Bank Bandiri Kecamatan Timurah adalah surat anggunan palsu. Tapi terhadap perbuatan mereka melakukan itu maka itu kewenangan pihak kepolisian atau perkara pidana.

“Jadi jika mereka juga tidak datang maka selain upaya perdata kami lakukan pada pengadilan negeri Ambon kami juga akan menempuh upaya hukum yaitu tindak pidana,” tandas Haurissa.

Dikatakan, Mengapa? Secara terang beneran ada surat yang diterbitkan yaitu tiga surat tadi secara terang beneran ada surat itu kemudian digunakan oleh Bank Bandiri dan secara terang beneran karena surat itu maka ada pinjaman sejumlah uang.

Dari tiga alat bukti itu, dari tiga tahapan dari satu alat bukti itu maka telah terpenuhi unsur. Mengapa? Jika ada bukti surat, jika ada penjelasan.

“Jika ada korban maka telah terpenuhi dua alat bukti sehingga kami akan melihat ke depan apabila dalam waktu dekat juga tidak ada niat baik dari tempat orang tadi atau pihak tadi maka selain upaya hukum pada pengadilan negeri Ambon kami juga akan melakukan upaya hukum secara pidana,” tegas Haurussa.

Sebelumnya, komisi I DPRD Maluku bersama pihak Bank Mandiri dan BPN sudah menggelar rapat dengar pendapat seputar kasus tersebut, atas dugaan tindak pidana, Yang dilakukan oleh Notaris PPATK Patrick Gaspers, dan Muhammad Idam, dimana ada dokumen tanah milik Yayasan Istiqolah dan dokumen tanah milik Ibu Rahma yang diambil secara diam-diam. (L04).