AMBON, LaskarMaluku.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy hingga kini masih terus diperhadapkan dengan hutang pihak ketiga.

Hutang pihak ketiga ini, adalah peninggalan direktur sebelumnya. Meski begitu Komisi IV DPRD Provinsi Maluku terus mencari solusi penyelesaian dengan menghadirkan pemerintah provinsi Maluku, Dinas Kesehatan dan pihak penunggak utang yakni RSUD Haulussy.

Hutang pihak ketiga ini terkait dengan utang obat-obatan dari tahun 2022 dan hingga tahun 2025 ini, belum bisa melunasinya karena kondisi keuangan rumah RSUD Haulussy.

“Nah karena hutangnya menunggak dari tahun 2022 maka dari vendornya mengajukan suatu keberatan ke komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk dimediasikan. Kami komisi IV menempuh langkah mediasi yang melibatkan pemilik tunggakan, pemerintah provinsi dan Dinas Kesehatan disepakati dan akan selalu bayarkan secara bertahap oleh pihak menejemen rumah sakit dr Haulussy, ” Urai Ibu Sauda Tethool, SH yang adalah Ketua Komisi Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD provinsi Maluku ini, menguraikan. ibu Tethool adalah wakil rakyat perwakilan daerah pemilihan (Dapil) Enam meliputi Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupeten Kepulauan Aru.

Pihak pemerintah lanjut Ibu Tethool, telah mengiyakan proses pembayaran melalui dana APBD sesuai pentahapan surat perjanjian kedua belah pihak; yakni antara RSUD Haulussy dengan pihak ketiga kerena beberapa tunggakan yang hingga kini belum dilunasi rumah sakit milik pemerintah provinsi Maluku ini.
Perjanjian hutang piutang telah disepakati dalam rapat terbatas tersebut.

Rapat dimaksud melibatkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Haulussy, Dinas Kesehatan dan pihak pemerintah provinsi Maluku yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 yang membidangi masalah kesehatan serta pihak Vendor.

“Tadi dalam rapat dan setelah ini, pa Asisten 1 Setda Maluku mengajak direktur Rumah Sakit RSUD dr Haulussy Ambon, dan Kadis Kesehatan provinsi Maluku untuk rapat bersama terkait dengan persoalan-persoalan yang ada pada RSUD Haulussy dan Dinas Kesehatan, terkait dengan pelayanan publik yang menyangkut keselamatan manusia agar berjalan dengan baik itu dari hasil rapat koordinasi bersama tersebut, ” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Ibu Sauda Tethool, SH kepada awak media Selasa (24/6/25)”

Tunggakan RSUD dr Haulussy Ambon yang menjadi keberatan vendor PT Medika Alkesindo Group adalah senilai Rp 320, 389 571 (tiga ratus dua puluh juta, tiga ratus delapan puluh sembilan ribu, lima ratus Tujuh puluh satu rupiah).

PT Aras Medika ALKESINDO Group, adalah sebuah perusahaan farmasi dan alat kesehatan atau ALKES dan bermitra dengan hampir semua rumah sakit di kabupaten kota di provinsi Maluku.
Perusahaan ini konon katanya dipunyai oleh salah satu putra terbaik Maluku. Kendati begitu terkait dengan persoalan utang piutang, menejemen perusahaan mendesak agar rumah sakit milik pemerintah provinsi Maluku ini, dipaksa dan harus memenuhi kewajiban tunggakannya, ditengah kebijakan pemerintah pusat melakukan pengetatan anggaran (efesiensi red) yang turut mengganggu keuangan pemerintah provinsi Maluku.(L05)