AMBON LaskarMaluku.com – Pemerintah kota Ambon pada hari Senin, 28 April 2025 bakalan melakukan oprasi besar-besaran dalam menata dan menertibkan para pedagang pasar Mardika. Penertiban itu dilaksanakan atas dasar kesemrawutan dan kemacetan lantaran pasar baru yang telah tersedia, tidak maksimal digunakan para pedagang. Pedangan kemudian leluasa berjualan diluar dan diatas bahu jalan, akibatnya terjadi kemacetan. Terciptanya kemacetan ini, pemerintah kota kata, walikota Ambon selalu disalahkan.

“Kami tidak kelolah, tapi kesemrawutan, kemacetan di pasar utama dan terbesar ini, kami yang di SALAHKAN sehingga kebijakan penertiban semata-mata untuk kebaikan warga kota dan akses jalan bisa terlewati kendaraan dengan baik, “jelas Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Proses penertiban dan penetaan Pasar Mardika, mendapat dukungan dari berbagai OKP yang kelihatan dan yang tak kelihatan. Mereka ikut mendukung langkah penertiban itu. Namun ada saran dari berbagai pihak, sebagai bentuk nyata dalam dukungan terhadap pemerintah kota, semua elemen Organisasi Kepemudaan yang terdaftar di lingkup pemerintah kota Ambon, sekali-kali dan atau setidaknya memberikan dukungan nyata dalam ikut peduli mengangkat sampah di masyarakat. Ini artinya OKP peduli kepada pemerintah kota Ambon dalam mewujudkan kota Ambon yang bersih dari persampahan.

Terlepas dari proses dukungan terhadap penataan dan penertiban pasar Mardika Ambon (PMA). Penertiban tersebut juga dapat diukur dari segi kemampuan dan elaborasi serta koordinasi pemerintahan kota Ambon dengan pemerintah provinsi bersinergi meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD kedepan.

Proses penerbitan pedagang pasar Mardika pada tanggal 28 April 2025 itu, sekaligus, menandakan Pemerintah kota akan mendapatkan rekomendasi penuh untuk menata dan mengelolah Pasar Mardika secara berkelanjutan.

Panitia Khusus atau PANSUS Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) DPRD Provinsi Maluku, Tahun 2024, tengah mengkaji dan menerima berbagai masukan untuk bagaimana kedepan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimampukan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini dilakukan oleh Pansus atas Kewenangan yang diberikan. Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2024. DPRD Wajib’ mengeluarkan Rekomendasi terhadap LKPJ. Dan ini tentu mengarah kepada tiga hal;

  • Soal indikator kinerja utama dari pemerintah.
  • Pelaksanaan Perda
  • Terkait Anggaran..

Ketiga hal ini menjadi kerangka bagi Pansus mengukur sejauh mana kinerja utama dari pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan, pengurangan angka kemiskinan dan bagaimana “Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ini menjadi tujuan Pansus supaya di tahun 2025 terjadi perubahan-perubahan, untuk bagaimana Pemerintah daerah melalui BUMD dan OPD mampu bekerja meningkatkan PAD dalam kerangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran di daerah ini, “ujar Ketua Pansus LKPJ, Halimun Saulatu, usai melaksanakan rapat koordinasi dengan mitra terpadu BUMD dan OPD terkait di ruang rapat paripurna Lt 2 DPRD provinsi Jumat (25/04/25) malam.

Pansus ini terbentuk sebagai bagian dari proses evaluasi, sehingga pemerintah lebih efektif dan maksimal berkerja untuk kepentingan masyarakat di daerah ini

“Ketika ada kesalahan-kesalahan bisa dievaluasi sehingga pemerintah itu lebih maksimal dan berorientasi kepada rakyat, maka melalui BUMD dan OPD dituntut lebih berkratif meningkatkan pendapatan asli daerah, setelah itu akan dibahas dan direkomendasikan, dipergunakan untuk dibacakan kepada pemerintah daerah provinsi Maluku, “urai Halimun Saulatu, Ketua Pansus LPKJ DPRD Provinsi Maluku, wakil rakyat dari Partai Demokrat Dapil Maluku Tengah ini meyakinkan.

Lalu Apa Korelasinya Penertiban Pasar Mardika dan Rekomendasi Pansus DPRD Yang Bakal diberikan Kepercayaan Kepada Pemerintah Kota Ambon?

Anggota PANSUS LKPJ DPRD Provinsi Maluku Arie Sahertian menyatakan, dari sistem pengelolaan yang dikelolah oleh pemerintah provinsi tidak berhasil. Karena besar pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp 15 milyar yang dicapai hanya cuma Rp 1 milyar,

“Bagaimana mau bilang mereka berhasil dalam rapat pun saya tanyakan ke Pak Kadis Indag berapa jumlah pedagang yang ada di pasar Mardika, data ini nggak ada pada Indag provinsi dan karena itu untuk menjawabnya, supaya pengelolaan pasar ini bisa jalan maka harus dikembalikan ke Kota Ambon dan itu akan diupayakan dalam rekomendasi dan akan dikembalikan ke pemerintah kota semoga dari sisi regulasi berdasarkan undang-undang 23 ini juga terjawab, apa yang menjadi harapan kalau ini bisa terjawab maka ada bagi hasil tapi yang penting ini soal kesepakatan bersama, “Kata Arie Sahertian, anggota Pansus LPKJ DPRD Provinsi Maluku, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Kota Ambon.

Penyerahan hak pengelolaan kepada pihak pemerintah kota Ambon, lanjut Arie tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPRD Provinsi Maluku. Lantaran pihak terkait termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, dinilai gagal selama ini, mengelolah Pasar Mardika (L05)