AMBON,LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menjelaskan bahwa permasalahan lahan Eks Hotel Anggrek menjadi sorotan karena adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, dalam prosesnya terdapat surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh lurah yang dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Far-Far mengungkapkan bahwa DPRD telah melakukan rangkaian rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum, Bagian pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, Lurah Batu Gajah, Camat Sirimau dan kantor pertanahan kota Ambon, yang berlangsung di Balai Rakyat Kota Ambon, Selasa (10/6/25).
” Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan lahan Hotel Anggrek dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Politisi Partai Nasdem ini menyatakan, bahwa SKT yang dikeluarkan oleh lurah cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, DPRD mendorong agar SKT tersebut dibatalkan dan proses lebih lanjut terkait dengan peningkatan hak atas tanah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa 3 ahli waris memiliki hak penuh atas lahan tersebut.
Sebagai representasi rakyat, Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak mencampuri urusan keperdataan antara ahli waris dan pihak lain, namun memfasilitasi kebutuhan ahli waris sebagai warga masyarakat kota Ambon. DPRD juga melakukan fungsi pengawasan terhadap prosedur SKT yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Ambon melalui lurah.
” Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, DPRD tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Oleh karena itu, kita akan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan putusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.(L06)