AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna masa persidangan Ke-III, dalam ramgka penyampaian laporan hasil pemeriksaan badan pemerikasaan keuangan (BPK)-RI perwakilan provinsi maluku terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, didampingi tiga orang Wakil ketua, yakni Fauzan Rahawarin, Johan Lewerissa dan Abdul Azis Sangakala. Paripurna tersebut berlansung di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (28/5/2025).

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Gokopinda provinsi Maluku, Sekda Provinsi Maluku, Sadali.IE dan OPD lingkup pemerintah provinsi maluku.

Ketua DPRD Provisni Maluku, Benhur G Watubun, menyatakan, sebelum memulai rapat paripurna ini atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maluku kami menyampaikan selamat hari kebangkitan nasional ke- 117 yang jatuh pada tanggal 209 Mei 2025 dengan mengangkat tema bangkit bersama menuju indonesia emas.

“Tema ini membawa harapan mewujudkan nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju masa depan indonesia yang kuat dengan merefleksikan semangat kolektif seluruh komponen bangsa termasuk provinsi maluku untuk bangkit dari berbagai tantangan dan krisis yang kita hadapi serta bergerak maju menuju indonesia lebih kuat mandiri,” kata Politisi senior PDIP ini.

Dikatakan, Akuntabilitas keuangan daerah merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan indikator penilaian kabar silam penyelenggaraan pemerintahan di daerah karena keuangan daerah yang telah kuberir dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Selain memiliki peran strategis dalam menentukan terselenggaranya kegiatan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat juga keuangan daerah harus dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabell sangat penting artinya karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan guna menghindari terjadinya kesalahan-kesalahan ataupun kekeliruan dalam menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan,” ujar Watubun.

Dikatakan, badan pemeriksa keuangan (BPKP) telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi maluku tahun 2024. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan pasal serat pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan.

Dan tanggung jawab keuangan negara yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh badan pemeriksa keuangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah selamat lambatnya dua bulan.

“Setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Dijelaskan, kepala badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi maluku telah bersurat kepada dprd provinsi nomor 51/s/19.a m b/ 2025 tanggal 23 Mei 2025,” perihal penyampaian jadwal penyerahan laporan hasil pemeriksaan LHP BPK dan juga sesuai dengan agenda masa persidangan k-III tahun 2025 ke- DPRD provinsi maluku.

“Maka pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dengan-agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi maluku tahun 2024,” tandas Watubun.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang didampingi Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Fanat, menyampaikan, dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh jajaran perwakilan BPKP-RI provinsi Maluku atas kerja keras dan profesionalismenya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur mengatakan, pelaksanaan Paripurna pada hari ini ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan, Yang pertama, laporan hasil pemeriksaan atau LHP bukan hanya sekedar laporan administrasi tetapi alat strategis untuk memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik transparan dan bertanggung jawab agar setiap rupiah yang diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat

“Berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rekomendasi atau semua dengan cepat serius dan bertanggung jawab selama tempatnya terhadap 60 tata kelola pemerintahan,” tegas Gubernur.

Dikatakan, Yang kedua perolehan opini WTP pemerintah provinsi Maluku tercatat merupakan yang ke-6 kalinya diraih pemerintah provinsi Maluku secara berturut-turut sejak tahun 2019 -2030.

Opini awal pemerintahan bukan hanya sekedar prestasi administrasi tapi juga menjadi pondasi bagi kebijakan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.

“Ini merupakan cerminan dari komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta akan terus mempertahankan opini tersebut
pada periode kepemimpinannya kami,” harap gubenur.

Gubernur juga,, menyampaikan, Tata kelola pemerintahan menjadi Fokus utama dalam Sapta cinta pemerintahan provinsi Maluku dari peningkatan tata kelola pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara adil inklusif,transparan dan akuntabel.

Menuryt gubernur, ketika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut Hasil pemeriksaan BPK menjadi pengawasan yang penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Saya atas nama pemerintah provinsi maluku, mengapresiasi peran DPRD provinsi maluku yang telah menjalankan mengisi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pengelolaan APB,” ucap Gubernur.

Gubernur menambahkan, Untuk itu sinergi antara pemerintah daerah dan di perdes sangat penting kalau memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mungkin instruksikan kepada sekda dan pimpinan opdu untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem pengendalian penguatan sistem pengendalian intern atau spi bukan hanya untuk memenuhi persyaratan peraturan tapi juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja dengan sistem yang kuat,” tegas Gubernur.

Menurut Gubernur, Kita dapat mendeteksi dan memperbaiki kelemahan di malaysia risiko yang mungkin terjadi hadirin yang saya hormati penerapan sistem pengendalian inter akan menghasilkan ke- andalan laporan keuangan pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Lanjut Gubernur, Setiap kekurangan setiap ketidak sesuaian dan setiap kelemahan yang ditemukan harus segera ditangani dengan langkah-langkah konkret itu tidak boleh membiarkan kesalahan yang sama berulang dari tahun ke tahun.

Demikian yang dapat saya sampaikan semoga tuhan yang maha kuasa selalu menyertai kita dalam tugas dan pengabdian bagi bangsa negara serta para maluku pung bae. Tandas Gubernur.

Paripurna tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap LKPD ke Ketua DPRD Maluku dan Gubernur Maluku. (L04).