AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak tiga puluh tiga (33) anggota DPRD Maluku dari 44 anggota, menyetujui disahkannya 12 peraturan Daerah (Ranperda)
12 peraturan pemerintah daerah itu disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh salah satu unsur pimpinan dewan, dari Fraksi PKS, Abdul Aziz Sangkala, S.Hut, didampingi Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun ST, dan Pj Gubernur Maluku, Ir Sadalie Ie.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) Provinsi Maluku Tahun 2025 itu, mengikutsertakan 33 anggota DPRD dan ikut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda beserta tamu undangan lainnya.
Dua belas Peraturan Daerah yang telah disahkan itu, lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan usulan inisiatif DPRD dan tujuh (7) Ranperda usulan pemerintah daerah.
Ke -12 Ranperda itu masing-masing:
1. Sistem pemerintahan berbasis Elektronik

2. Penyelenggara Pengelolaan sampah di Provinsi Maluku.
3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembayaran Tahun Jamak.
4.Penyelenggaraan Kearsipan dan
5. Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kelima perda ini adalah hak usulan Inisiatif DPRD. Sedangkan tujuh perda lainnya usulan pemerintah daerah.
6.Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042.
7.Ranperda tentang Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030.
8.Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja.
9.Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
10. Ranperda tentang Perubahan atas Perd No 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
11.Perda tentang perubahan atas peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah provinsi Maluku.
12. Perda tentang pencabutan Perda No 17;tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Sementara itu PLT Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal mengemukakan, 12 Ranperda yang disahkan ini dibebankan dalam Anggaran Pendataan Belanja Daerah Maluku tahun anggaran 2025.
“Dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan dan perbaikan seperlu. Ditetapkan di Ambon 10 Februari 2025 oleh DPRD Provinsi Maluku, Ketua Benhur George Watubun, ST, ” jelas Sekwan saat membacakan surat keputusan 12 Ranperda dimaksud.
Asis Sangkala atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku berpendapat, kalau selama 10 bulan menjabat, Pj Gubernur dan PLT Sekda telah menunjukan dedikasi dan kerjasama yang baik, antara pemerintah dan legislatif.
Sinergitas seperti ini, patut diapresiasi bersama, termasuk memberikan ucapan selamat terkait dengan Hari Pers Nasional. Yang telah ikut membangun kebersamaan, untuk memberikan informasi pendidikan sosialisasi dan hiburan bagi masyarakat serta sebagai media kontrol terhadap kebijakan dalam upaya bagaimana pemerintahan dalam mensejahterakan masyarakat.
“Terutama bagi teman-teman Pers yang di Maluku marilah kita bersinergi bersatu bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Maluku yang kita cinta, “harap Azis Sangkala ketika memimpin jalannya Paripurna DPRD Provinsi Maluku tersebut. (LO5)
