AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta pemilik lahan di kawasan Tambang Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah Maluku ketimbang hanya memprioritaskan kepentingan keluarga.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik lahan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku yang digelar di ruang Komisi I, Senin (22/9/2025).

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa keluarga Wael mengklaim memiliki lahan seluas sekitar 300 hektare di kawasan Gunung Botak. Namun, klaim tersebut masih mendapat intervensi dari keluarga lain.

“Tadi keluarga Wael mengaku miliki sekitar 300 hektare lahan di tambang Gunung Botak. Namun itu juga masih ada intervensi keluarga lain. Tetapi saya sudah sampaikan untuk mengutamakan kepentingan kita (Maluku),” tegas Solichin.

Menurut Solichin, sebagian dokumen kepemilikan lahan sudah diproses dan diakui oleh BPN maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Keluarga Wael mengklaim tanah tersebut telah dimiliki sejak tahun 1946 dan saat ini tengah dalam proses pengurusan sertifikat.

“Proses keabsahan kepemilikan ini sudah berjalan di BPN dan Biro Hukum. Kami juga sudah melakukan kroscek langsung. Karena itu, Komisi I mendorong agar ada kepastian hukum terkait lahan di Gunung Botak, sebab ini menyangkut kepentingan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Solichin menegaskan agar dalam proses penertiban dan legalisasi lahan di Gunung Botak, semua ahli waris harus dilibatkan secara penuh.

Selain itu, Komisi I juga mendorong koperasi yang beroperasi di lokasi tambang untuk terbuka dan menerima keterlibatan ahli waris sehingga pengelolaan tambang rakyat bisa berjalan dengan baik dan transparan.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Maluku akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke lokasi tambang guna memastikan posisi tanah dan kepemilikan di sana.

Keluarga Yeni Wael sudah menyampaikan klaimnya. Sebagai wakil rakyat, tentu kami akan memfasilitasi. Tetapi yang terpenting, status legal kepemilikan harus sesuai prosedur. Semua pihak, baik BPN maupun Biro Hukum, sudah duduk bersama untuk membicarakan hal ini.

” Intinya, ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku secara keseluruhan,” tutup Solichin. (L04)