AMBON, LaskarMaluku.com – Tenaga Kesehatan (Nakes) RS Bhakti Rahayu melalui kuasa hukum mengadu ke DPRD Kota Ambon. Pasalnya, Rumah Sakit Bhakti Rahayu jadi sorotan usai melakukan mutasi terhadap sejumlah Nakes tanpa dasar hukum yang jelas.

Terdapat tiga Nakes yang diancam akan di mutasi, mereka masing masing Selvia Poceratu , Debby Luhulima, Venesia Anakotta. yang kemudian ditanggapi Komisi I lewat Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Kamis (27/11)

Rapat tersebut dengan menghadirkan pihak RS Bhakti Rahayu, BPJS Ketenagakerjaan, Tiga Nakes serta kuasa Hukum Nakes.

Ketua Komisi I, Aris Soulisa, dalam keterangannya usai rapat mengatakan, persoalan yang terjadi hanya miss komunikasi antara Nakes maupun pihak RS .

Dirinya menjelaskan, dari keterangan pihak RS ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketiga Nakes.

“Dari pihak rumah sakit mengatakan bahwa ada tindakan yang merugikan secara standar operasional, dan sudah diberikan SP1 hingga SP3, ” jelas Aris.

Tak hanya soal permasalahan Mutasi, dalam rapat tersebut, Komisi I menemukan masalah lain, yakni pembayaran upah nakes yang jauh dibawah UMK

“Ada persoalan lain soal gaji yang kita temukan dalam rapat, gaji yang para nakes terima itu sekitar Rp.1.5000.000 itu jauh sekali dari UMP Kota Ambon yang saat ini ada di angka Rp 3.190.000,” ungkapnya.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, Komisi I DPRD Kota Ambon hanya memfasilitasi dan tidak punya hak untuk mengambil keputusan dari permasalahan tersebut, sehingga dikembalikan ke Disnaker untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.

“Besok kedua belah pihak akan mediasi di Disnaker langsung dan kami dari Komisi I Dprd Kota Ambon mendampingi, kami berharap ada titik terang dari persoalan tersebut, “harapnya.(L06)