AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD dan Pemerintah Kota Ambon teken persetujuan bersama Tiga Ranperda usulan Pemkot Ambon untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon Jumat (19/9) yang di pimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Patrick Moenandar dan Gerald Mailoa selaku Wakil serta Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta.
Ranperda tersebut masing masing, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Depot Air Minum, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ambon Smart City dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Terdapat sejumlah dasar pikir yang disampaikan DPRD dalam persetujuan tiga Ranperda tersebut. Dasar pikir disampiakan lewat kata akhir Fraksi yang di bacakan oleh Aldi Sarimanela dari fraksi PDI Perjuangan.
Sarimanela mengatakan pentingnya perda Depot Air Minum untuk menjamin kualitas air yang terjamin dari segi kesehatan untuk di konsumsi masyrakat.
Menurutnya, Bisnis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin menggiurkan karena kebutuhan Air Minum akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk. Di sisi lain, perkembangan industri berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen, jika tidak ada regulasi yang efektif.
“Pelaku usaha Air Minum Isi Ulang mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin air yang disediakan harus sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Kesehatan serta melakukan pengawasan secara periodik terhadap mutu air baku yang ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium dari pemasok,”jelasnya.
Untuk Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) merupakan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Untuk mewujudkan Kota Cerdas (Smart City) dibutuhkan kolaborasi tidak hanya dari unsur pemerintah namun melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan, dan masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya Kota Cerdas (Smart City) memiliki 8 prinsip yaitu inklusif, proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, transparan, aman, inovasi, kreatif, interoperabilitas, dan integrasi, “ungkapnya.
Sementara, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP untuk memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.
Atas dasar pikir tersebut DPRD Kota Ambon menyetujui tiga Ranperda dimaksud untuk di tetapkan menjadi Perda.
“Kami menyambut gembira dan memberi apresiasi atas perampungan draf ketiga Rancangan Perda dimaksud, oleh sebab itu atas tuntunan Tuhan Yang Maha Esa, dengan kebulatan tekat kami menyetujui Ranperda-Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon dalam Rapat Paripurna ini, “ungkapnya. (L06,)