AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menyampaikan masukan penting kepada Pemerintah Kota Ambon terkait peningkatan kualitas dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Senin 5/5 2025.

Dalam rapat pembahasan bersama Pansus DPRD, ditemukan bahwa LKPJ 2024 mengandung sejumlah kelemahan serius, seperti:

LaskarMaluku

Pertama, Dokumen Tidak Valid dan Tidak Sahih
Banyak isi LKPJ tidak merujuk pada aturan teknis yang berlaku, menurunkan akurasi dan kredibilitas laporan. Salah satu contohnya adalah kolom permasalahan dan solusi yang kosong meskipun realisasi kegiatan sangat rendah.

Dua, Kurangnya Akuntabilitas Administrasi
LKPJ seharusnya menjadi alat evaluasi yang transparan dan bisa menjawab apa saja yang telah dikerjakan pemerintah kota. Untuk itu, tata kelola administrasi perlu dibenahi agar kerja keras pemerintah tidak sia-sia karena lemahnya pertanggungjawaban.

Ketiga, Rekomendasi DPRD Tidak Ditindaklanjuti oleh OPD Teknis
Terungkap bahwa rekomendasi terhadap LKPJ tahun sebelumnya tidak diteruskan secara resmi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini menyebabkan OPD tidak memiliki pegangan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi DPRD.

Empat,Dukungan terhadap Penyegaran Struktur Organisasi Pemerintah
DPRD mendukung penuh rencana Wali Kota untuk melakukan penyegaran organisasi. Beberapa pimpinan OPD dinilai tidak kooperatif dan tidak menghadiri rapat-rapat penting antara DPRD dan Pemerintah Kota.

Harapan DPRD Kota Ambon
DPRD berharap ke depan seluruh saran, kritik, dan aspirasi yang disampaikan dapat dijawab dengan tindakan konkret, perbaikan administrasi, dan komunikasi yang lebih efektif antar lembaga.

Penyampaian rekomendasi secara resmi ke OPD menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan perbaikan tata kelola pemerintahan di Ambon.(L06)