AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan 3 tahun sidang 2025,
dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdull Asis Sangakala dan didampingi Wakil Ketua John Lewrrissa, Yang berlansung di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Para Wakil Ketua, Pimpinan Fraksi serta para Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD Provinsi Maluku 2025 – 2029, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku, Para Pejabat Struktural Eselon III dan Fungsional Ahli Madya dan undangan lainnya.
Gubernur , Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanat dalam kesempatan itu menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Rnperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 ke DPRD Provinsi Maluku.
Penyerahan Ranperda-RPJMD tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdul Asis Sangkala didampi Wakil Ketua DPRD Maluku, John Lewerissa.
Ketua DPRD DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdul Asis Sangkala, S.Hut, Rapat paripurna DPRD dalam rangka untuk sama-sama menyaksikan pidato pengantar
dan penyampaian rencangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.
“Rapat paripurna ke-6 masa persidangan 3 tahun sidang 2025, Sebagaimana kita ketahui bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Sangkala
Lanjut Sangkala, dan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai rencana perusahaan pembangunan jangka pendek dan menengah, serta menjadi dasar dalam penyusunan arah dan kebijakan.
Dikatakan, dalam penyusunan
serta anggaran daerah berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah yang dijabarkan selama 5 tahun.
Berdasarkan visi. Oleh karena itu, RPJMD yang disusun harus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025
Tentang RPJMN 2025-2029.
Dan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD.
“Selain itu, RPJMD juga harus selaras dengan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 pada Pasal 264 Ayat 4 yang menyatakan bahwa peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik.
Sangkala juga menyampaikan, Oleh karena itu, rencana peraturan daerah tentang RPJMD ini
secepatnya akan dibahas dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan.
“Delanjutnya, dalam semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Pemerintah Daerah telah mempersiapkan rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 untuk selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan penetapannya,” tandasnya.
Dijelaskan, rancangan peraturan daerah RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan penetapannya.
“Ramperda-RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 ini pada intinya menggambarkan visi dan misi
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang terangkum dalam tujuh sabta cita yang dijabarkan selama lima tahun ke depan dalam rangka pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Maluku yang kita cintai bersama,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sangkala, menyampaikan, Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa salah satu fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah. Maka DPRD telah membentuk panitia khusus pembahasan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 pada rapat internal paripurna pada tanggal 2 Juli 2029 yang lalu guna pembahasan ramperda daerah tersebut.
“Dan juga DPRD telah membahas dan menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Tata ruang Wilayah (RT/RW). Provinsi Maluku tahun 2025-2029, yng merupakan dokumen penting dan strategis,” ungkapnya.
Sangkala juga menjelaskan, dalam penyusunan rampir daerah tentang RPJMD ini. Mengingat batas waktu penyelesaian rampir daerah ini hanya tersisa beberapa hari saja
dalam bulan Agustus ini.
“Maka sangat diharapkan agar panitia khusus bersama pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas pembahasannya dengan sungguh-sungguh sehingga sebelum batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Lanjut Sangkala, Kita dapat memberikan persetujuan bersama. Karena Ramperda setelah mendapat persetujuan DPRD harus dievaluasi ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebelum mengakhiri rapat paripurna di siang ini, atas nama Dewan perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Maluku bahwa kita akan memasuki dua agenda besar di bulan ini, yakni HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Provinsi ke-80 tahun 2025.
“Untuk itu, mari kita kebarkan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai bineka tunggal ika.
Kita tingkatkan semangat hidup orang bersudara sehingga tercipta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, Terkhusus untuk Maluku yang lebih baik,” ujar Sangkala.
Atas nama DPRD juga, kami menyampaikan terima kasih kepada saudara gubernur, wakil gubernur, sekda dan seluruh jajarannya atas kerja keras telah mempersiapkan seluruh dokumen rancangan peraturan daerah ini.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Korpopimda dan seluruh hadirin
yang telah memenuhi undangan kami untuk mengikuti rapat paripurna di siang hari ini,” ucapny.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, mengatakan menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, program Pembangunan Daerah, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan.
Dokumen ini, lanjut Lewerissa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Pembangunan 5 tahun kedepan dengan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”, yang tergambar dalam tujuan misi Pembangunan Daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pengentasan Kemiskinan, Memperkuat Pembangunan SDM, Peningkatan kualitas dan kuantita infrastruktur dasar, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Peningkatan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi serta penatan dan revitalisasi Lembaga sosial kemasyarakatan.
“ Jadi dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pencermatan visi-misi, Penyelarasan Dengan Dokumen Nasional (RPJMN), serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public dampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029”, ungkap Lewerissa.
Perlu diketahui, dokumen ini belum sempurna oleh karena itu, sesuai mekanime yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif.
“ Kami percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku”, tutur Lewerissa.
RPJMD ini, tambah Lewerissa bukan hanya milik Pemerintah Daerah tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat, oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai Mitra strategis dalam Pembangunan Daerah Adalah kunci keberhasilan pada tataran implementasi.
“ Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang bagi pembahasan Bersama ini, semoga sinergi ekekutif dan legislatif dalam Menyusun arah Pembangunan lima tahun kedepan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik”, tandas Lewerissa. (L04).