AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2025 ke DPRD Maluku.

Dokumen APBD-P tersebut diserahkan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun yang bertindak selaku pimpinan sidang, di Balai Rakyat Karpan Ambon saat gelar Paripurna Penyampaian Dokumen KUA- PPAS APBD- P, masa sidang ke -10, Jumat (9/2/2025) sore.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun saat membuka rapat paripurna mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa waktu tahun anggaran terhitung satu Januari sampai 31 Desember 2025 untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan Pemerintah Daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik dan telah implementasikan sampai dengan saat ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan apbd sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya alam atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran kita perlu kita ketahui bahwa kuah pps perubahan 2025 yang akan disampaikan saat ini juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur dan wakil gubernur periode 2025 2030,” ungkap Benhur

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyatakan penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Gubernur, Kebijakan Umum Alokasi Pendapatan Daerah Dalam Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer, meliputi dana alokasi umum (DAU) yakni specific grand (DAU-SG) dan DAU – EARMARK serta dana alokasi khusus (DAK).

Disisi lain, kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah untuk : sinkronisasi visi – misi gubernur dan wakil gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030 ke dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.

”Menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,”ungkap Gubernur

Dikatakan, penyesuaian melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025. Penyesuaian besaran anggaran belanja pegawai berupa gaji dan tambahan penghasilan PNS dalam pelaksanaan APBD sampai dengan akhir tahun anggaran.

Selain itu, kebijakan umum alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dilakukan pada pos penerimaan pembiayaan yakni, menggunakan silpa hasil audit BPK-RI pada perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Perkenankan saya menyampaikan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2025, sebagai berikut :

Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar 3,247 triliun rupiah menjadi sebesar 2,884 triliun rupiah atau berkurang sebesar 362,97 miliar rupiah atau turun sebesar 11,18%. selanjutnya pendapatan daerah tersebut meliputi :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan sebesar 873 milyar rupiah, pada perubahan APBD tahun anggaran 2o25 menjadi 726 milyar rupiah atau turun sebesar 16,84%.

Pendapatan transfer semula 2,374 triliun rupiah pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 2,157 triliun rupiah sehingga berkurang 216,72 miliar rupiah atau turun 9,14%, penurunan tersebut diantaranya dana bagi hasil sebesar 78,84 miliar rupiah, DAU sebesar 1,584 triliun rupiah dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 494,58 miliar.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula direncanakan sebesar 321 juta rupiah menjadi 325 juta rupiah atau naik sebesar 1,25% yang merupakan pendapatan hibah dari PT. Jasa Raharja.

Penurunan pendapatan tersebut berimplikasi terhadap menurunnya belanja daerah, sehingga dilakukan penyesuaian – penyesuaian target terhadap capaian output dan outcomes dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah provinsi maluku tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, belanja daerah semula direncanakan sebesar 3,136 triliun rupiah menjadi 2,848 triliun rupiah atau berkurang sebesar 287,533 miliar rupiah atau turun sebesar 9,17%.

“Jika total pendapatan dihadapkan dengan total belanja maka terjadi surplus anggaran sebesar 36,237 milyar rupiah. Di mana penerimaan pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar 25 milyar rupiah menjadi 100,435 miliar rupiah, yang berasal dari penerimaan pembiayaan daerah, disisi lain terdapat pembiayaan pengeluaran daerah sebesar 136,672 miliar rupiah, dengan demikian pembiayaan netto menjadi minus -36,237 milyar rupiah, jika diperhadapkan dengan surplus APBD sebesar 36,237 milyar rupiah, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) adalah menjadi nihil,” beber Gubernur

Mengakhiri sambutannya Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa  menyampaikan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80 pada tanggal 2 September 2025 dengan tema “Transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Maju” dan Dirgahayu Gereja Protestan Maluku yang ke-90 pada tanggal 6 September 2025, menuju satu abad semoga selalu membawa damai, melayani umat di wilayah kepulauan dan menegakkan Firman Tuhan.

Ia juga berharap kepada pimpinan dan anggota dewan di awal kepemimpinan dirinya dan Abdullah Vanath, selaku gubernur dan Wakil Gubernur dalam pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sampai dengan rapat-rapat paripurna berikutnya dengan tetap menjaga solidaritas dan sinergitas demi Maluku.

“Mari katong bergandengan tangan merajut kebersamaan, membangun sinergitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal for Maluku pung bae,”harap Gubernur. (L05)