AMBON, LaskarMaluku.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama mitra terkait membahas Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang ditetapkan Pemerintah pusat, untuk barang mewah tidak berdampak di Maluku.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Solichin Buton, kepada wartawan usai melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dan Dinas Pendapatan, Badan Keuangan, Bappeda dan Badan Hukum, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, Solichin mengatakan, bahwa kenaikan PPN 12 persen kepada barang mewah diantaranya, super jet, kapal pesiar dan rumah mewah sementara, berdasarkan kajian dari Dinas Pendapatan Provinsi Maluku tidak ada dampak karena, tidak ada barang mewah di Maluku.

“Jadi barang mewah yang disampaikan oleh Pak Presiden misalnya, Super Jet, Kapal Pesiar dan Rumah Mewah tidak ada di Maluku sehingga, dampaknya tidak ada,” uja Buton.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku bagi kendaraan roda dua. Kenaikan tarif 12 persen bagi kendaraan bermotor sebesar Rp 50 ribu, karena itu telah diberikan option secara kewenangan di mana tahun 2024 lalu, pajak diberikan kepada provinsi dan akan ditransfer ke kabupaten maupun kota.

“Tapi, sudah ada aturan soal perpajakan yang langsung ditransfer ke provinsi dan kabupaten kota di mana kabupaten dan kota juga melakukan pengawasan agar, pajak tertanggung jawab,” tambahnya.

Dirinya meminta, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif pajak 12 persen yang akan berlaku secara nasional karena, sudah ada dalam aturan yang ada.

“Jadi hal itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak berdampak di Maluku,” ungkap Solhicin. (L04).