AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Jumat (31/1 /2025)
Rapat tersebut membahas sinkronisasi data tenaga kerja di Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M.F. Toisutta, menekankan pentingnya seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanat undang-undang.
Menurutnya, banyak laporan dari pekerja terkait hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, DPRD berupaya memastikan bahwa setiap perusahaan atau badan usaha di Kota Ambon wajib mengakomodasi pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, nelayan dan pekerja informal lainnya juga harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menambahkan bahwa langkah awal yang diambil adalah sinkronisasi data pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Nantinya, sosialisasi akan dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat memahami manfaat serta cara klaim jaminan sosial mereka.
DPRD Kota Ambon juga menyoroti permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif saat dibutuhkan. Oleh karena itu, data kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah kota akan diverifikasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan jaminan sosial tetap berjalan.
Di sisi lain, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Haris Hidayatullah, menegaskan bahwa sistem kelas dalam BPJS Kesehatan masih menggunakan kategori Kelas 1, 2, dan 3, meskipun sudah ada regulasi terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Ambon, terutama pekerja formal dan informal bisa mendapatkan hak jaminan sosial yang lebih baik tanpa kendala dalam kepesertaan dan klaim layanan BPJS. (L06)