AMBON, LaskarMaluku.com — DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I DPRD Maluku menerima pengaduan korban surat keputusan bersama (SKB). Pengaduan tersebut telah dibahas dalam rapat komisi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.
Selain itu, laporan pengaduan yang diterima komisi I sebanyak enam orang berdasarkan surat masuk yang diterima komisi, sementara korban SKB yang mendatangi ke komisi untuk menyampaikan aspirasi mereka sangatlah banyak.
“Jadi hari ini lakukan rapat komisi I bersama BKD terkait dengan ada pengaduan antara korban SKB dimana ada kurang lebih ada enam orang yang melakukan surat menyurati ke komisi I terkait dengan meminta untuk mengembalikan mereka menjadi ASN,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku. Solichin Buton, S.H, kepada wartawan diruang rapat komisi I DPRD Maluku usai menggelar rapat bersama mitra terkait, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, tapi berdasarkan rapat dengan kepala BKD menjelaskan bahwa memang tindak pidana korupsi itu dia berlaku surut sehingga ketika terjadi diputuskan dan mendapatkan Ingkra yaitu harus diberhentikan tidak hormat.
“Tapi kemudian atas dasar aspirasi dari masyarakat kita sebagai lembaga perwakilan rakyat kita mengundang dan kita sudah dapat kesepakatannya bahwa yang pertama memang mereka ini setelah Inkra dari sisi putusannya, maka memang diberhentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Solichin mengatakan, tapi kemudian kita akan coba melakukan koordinasi lagi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) apakah ada solusi atau tidak.
“Jadi harapan kita yang pertama mari ASN menjaga intrigitasnya supaya tidak terjadi kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.
Dijelaskan, yang kedua, tentunya aspirasi dari masyarakat kita tampung kemudian kita akan sama-sama untuk bekerjasama. (L04).