AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Reskrimum Polda Maluku dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama orang tua pelaku guna membahas seputar kasus dugaan pengambilan uang atau penjualan uang secara bersama-sama.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, SH, mengatakan, rapat RDP hari ini bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan serta orangtua dari pelaku atau peristiwa kasus tersebut.
Dijelaskan, kasusnya terkait dengan ada semacam pengambilan uang atau penjualan uang secara bersama-sama, dimana ada dua orang yang menjadi pelaku yaitu inisial B dan C.
“Tadi kita sudah panggil dan penjelasan dari pak Dir resrim umum menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan maupun penyedikan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Politisi PKS itu, kepada wartawan diruang komisi I DPRD Maluku, usai melakukan rapat dengar pendapat, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut, Solichin mengemukakan, bahwa ada dua pelaku yang satu masih di bawah umur yang satunya sudah dewasa sehingga berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022 bahwa yang di bawah umur itu ditangguhkan dan yang sudah dewasa itu dilanjutkan.
“Tapi kemudian memang kita juga minta kepada pihak korban dan pihak pelaku untuk mari duduk bersama-sama agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Menurutnya, ini juga kasus bukan pembunuhan atau tindak-tindak korupsi tapi hanya kasus-kasus umum saja yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi, pasti sudah ada yang paham
Solichin menambahkan, prosedur DPRD kita sebagai lembaga politik tentunya mencari jalan keluar untuk bisa membantu kedua belah pihak, yaitu pihak pelaku dan pihak korban.
“Mudah-mudahan mereka berdua ketika pelaku dan pihak korban itu bisa duduk bersama dan berdiskusi mencari jalan keluar dan damai secara bersama-sama,” harapnya. (L04).