AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 10 Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Komisi II melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan uji publik terhadap RanPerda Inisiatif itu, menghadirkan masyarakat sekitar kurang lebih seratus orang yang ikut dilibatkan pada kegiatan uji publik tersebut.

Kegiatan itu, di langsungkan di Kantor Camat Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)-provinsi Maluku, Rabu (18/6/2025).
Kegiatan uji publik terhadap RanPerda Inisiatif tersebut, menghadirkan sejumlah pakar dari akademisi Universitas Pattimura dan Universitas Darusalam Maluku dengan mengikutsertakan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah persampahan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH,.MH mengemukakan, Perda inisiatif yang tengah dilakukan uji publik tersebut, merupakan sebuah Ranperda yang tengah dirancang dan digodok untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda Sampah dalam sidang paripurna DPRD provinsi Maluku.

Namun sebelum itu dilakukan diperlukan proses Pembobotan melalui uji publik yang memintai pendapat dan masukan dari para ahli serta para tokoh masyarakat.
Hadir dalam uji publik Ranperda inisiatif tentang Sampah ini, dua akademisi dari Universitas Pattimura Unpatti Ambon dan salah satu akademisi dari Universitas Darusalam Maluku masing-masing sebagai tim ahli.

Urgensi dari diciptakan dan atau dibuat Ranperda Inisiatif ini, pertama karena pemerintah di sembilan (9) kabupaten dan satu kota di provinsi Maluku sampai saat ini belum memiliki perda Sampah.
Dan yang telah memiliki Perda Sampah hanya pemerintah Kota Ambon. Ini yang menjadi alasan bagi Komisi II membuat Ranperda ini menjadi Perda Sampah yang akan menjadi payung hukum bagi Sembilan Kabupaten dan Satu kota di Provinsi Maluku.

Kendati pemerintah kota Ambon telah memiliki Produk Perda Sampah, tetapi mereka kewalahan dalam mengelola sampah sampai saat ini.

“Sebagai sampel saja urusan sampah saja sampai hari belum tuntas, ini pekerjaan berat untuk Walikota Ambon yang baru, informasi terakhir yang kami terima pada tahun anggaran 2025 ini pemerintah kota akan menambah armada angkutan baru, karena jumlah penduduk kota Ambon kian bertambah maka tentu berpengaruh terhadap jumlah sampah kian bertambah,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi SH, MH kepada Laskar Maluku.com di gedung Senayan Karang Panjang Ambon Rabu (18/06/25).

Pemerintah Kota Ambon kewalahan tangani sampah rumah tangga, sampah industri dan lain-lain sebagainya karena pemerintah kota Ambon kurang didukung armada pengangkut sampah maka diharapkan dengan adanya penetapan terhadap RanPerda ini menjadi Perda, pemerintah provinsi juga bisa membantu pemerintah kota Ambon dalam menyiapkan armada dan atau mobil pengangkut sampah.

Ini yang menjadi harapan bersama kita, kata Irawadi yang juga Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang kini dipercaya menjadi Ketua Komisi II.

Berikutnya Perda ini tentu menjadi pelaksana bagi setiap kabupaten kota di Maluku sebagai patokan pelaksanaan pengembangan sampah.

Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda inisiatif itu, merupakan hak inisiatif Komisi II DPRD Maluku dan merupakan salah satu hak dasar yang menunjukkan eksistensi dan peran penting DPRD dalam sistem pemerintahan.

Uji Publik Ranperda Usul Inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Maluku tentang Pengelolaan Sampah Provinsi Maluku Tahun 2025 ini, selanjutnya akan disempurnakan dalam agenda rapat paripurna nanti.

Persoalan persampahan saat ini menjadi perhatian serius DPRD provinsi Maluku yang nantinya berelaborasi dengan dinas lingkungan hidup untuk memantapkan rancangan peraturan daerah tentang sampah di provinsi Maluku.

Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah, Usul Inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Maluku Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah, hanya dilaksanakan dua tempat berbeda yakni kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, ini dibatasi karena minimnya anggaran untuk mendukung Ranperda dimaksud maka hanya digelar uji publik di kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan kota Ambon.

Dalam mendukung kebijakan itu, pemerintah kota Ambon dan pemerintah provinsi Maluku terus mengajak masyarakat supaya membuang sampah tepat pada waktunya bahkan dinas teknis diminta untuk mengadakan sosialisasi ke masyarakat.

“Masyarakat diminta tidak lagi membuang sampah sembarangan dan bisa ke TPS resmi” ujar Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi SH, MH.

Sementara itu pemerintahan Prabowo meminta menterinya untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh sebelum 2029 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perintah ini disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama bos Danantara Rosan Roeslani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa sore, 10 Juni 2025.

“Bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya beliau, 2029 mestinya sampah selesai, sehingga segala strategi telah kami susun bersama melalui beberapa pendekatan,” kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat.

Hanif mengungkapkan, Prabowo memerintahkan agar pemerintah daerah dilibatkan aktif dalam pengelolaan sampah. Adapun pendekatan yang dimaksud mencakup skema hulu seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta pendekatan hilir seperti Waste to Energy (WTE) dan Refuse-derived Fuel (RDF).

Prabowo juga menginstruksikan jajarannya untuk segera berakselerasi dengan pemerintah daerah sebagai pemegang tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama, sesuai arahan Pak Presiden, untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,” tutur Hanif, sebagaimana dikutip dari Tempo. (L05)