AMBON LaskarMaluku.com Wakil Ketua Komisi III DPRD provinsi Maluku, Richard Rahakbauw SH, meminta kepada Kementerian PU Republik Indonesia, agar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku saat ini Yana Astuti, segera diganti.
Permintaan dan desakan itu dilakukan setelah Yana Astuti dinilai tidak kooperatif dan tidak bisa berkerja sama dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya.
Padahal sebagai lembaga dan atau instansi vertikal di provinsi Maluku, Yana Astuti harus lebih memperhatikan aspirasi masyarakat Maluku.
Sebagai lembaga aspirasi masyarakat, Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, harus memahami kebutuhan aspirasi masyarakat Maluku soal infrastruktur jalan di provinsi Maluku. Apalagi provinsi ini memiliki 1444 pulau, (seribu empat ratus, empat puluh empat) pulau dan memiliki Empat Pulau Besar di wilayah ini. Empat pulau besar ini yakni, Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Yamdena dan Pulau Wetar.
Menurutnya, ada laporan masyarakat ke komisi berkaitan dengan penanganan jalan yang tidak baik terus penggunaan anggaran yang tidak benar.
“kita harus merespon itu, dengan memanggil Kepala Balai Jalan Nasional untuk mempertanyakan hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat. Dalam kaitan dengan itu kan harusnya kepala balai jalan datang untuk memberikan penjelasan, sehingga kita juga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat agar masalah ini dia menjadi clear and clean. Saya tidak mau saling mencurigai; masyarakat mencurigai bahwa kegiatan-kegiatan jalan ini tidak benar, karena ada penyimpangan terhadap anggaran, atau mereka mencurigai kita bahwa kerja asal-asalan saja. Nah itu kewajiban kita, sebagai instansi vertikal yang ada di daerah mereka (kepala Balai jalan red) harus bisa melakukan koordinasi, kolaborasi dengan kita, dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebab, DPRD Maluku kan punya tanggung jawab kita melakukan pengawasan bukan saja berkaitan dengan masalah program dan kegiatan di daerah saja, tapi juga kita melakukan pengawasan terhadap proyek dan atau program kegiatan yang didanai oleh APBN untuk itu, kita punya kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan dan dia (Kepala Balai Jalan Red) harus kooperatif terhadap kita tapi kalau dia tidak datang’ maka langkah yang kita tempuh adalah, kita bertemu Kementerian PU untuk meminta yang bersangkutan DIGANTIKAN karena tidak bisa melakukan koordinasi dengan DPRD dalam rangka untuk melaksanakan program-program infrastruktur jalan dalam kaitan dengan pengembangan perekonomian Maluku ke depan, “Kata Wakil Ketua Komisi III DPRD provinsi Maluku, Richard Rahakbauw SH, kepada awak media di ruang Fraksi Golkar, Rabu (5/11/25) siang.
Dua Kali Tidak Penuhi panggilan Komisi III DPRD Maluku.
Dalam kaitan dengan absennya Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, menunjukkan kalau Yana Astuti, tidak setia dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang dipercayakan pimpinannya di daerah ini. Apalagi provinsi Maluku sekarang ini, membutuhkan infrastruktur jalan untuk membuka wilayah-wilayah yang terisolasi.
“Kita provinsi Maluku ini kan wilayah laut lebih luas daripada daratan tapi pulau-pulau kita itu banyak 1.444 pulau, yang tersebar di provinsi Maluku karena itu akses jalan infrastruktur jalan dan pelabuhan laut, maupun kebutuhan dermaga Ferry itu, sangat dibutuhkan. Karena itu, kita berharap harus koordinasi yang sinergi, sehingga keinginan masyarakat ataupun membuka daerah-daerah terisolasi dan konektivitas antar pulau itukan, berjalan dengan baik, kalau misalnya ada pembukaan infrastruktur jalan, maka tentunya ada pertumbuhan ekonomi. Kalau terjadi pertumbuhan ekonomi pasti masyarakatnya sejahtera karena itu masalah yang dibutuhkan adalah infrastruktur jalan sementara yang bersangkutan samasekali tidak kooperatif terhadap undangan kami komisi III, “ungkap Rahakbauw sapaan akrab RR.
Walau begitu, wakil rakyat dengan visi besarnya bertekad meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di bidang Pendidikan, Kesehatan dan meningkatkan Perekonomian masyarakat. Maka dirinya bersikap kritis terhadap mitranya yang tidak kooperatif.
Ia bahkan pada saat pertemuan dengan Komisi V DPR RI yang adalah salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan; dirinya menyampaikan secara langsung agar Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti segerah diganti.
Pertemuan Komisi V DPR RI di lantai 7 kantor gubernur Maluku Kamis (30/10/25), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Robert Rouw dari Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) dihadiri oleh gubernur Maluku dan instansi teknis terkait lainnya, saya menyampaikan hal yang sama, untuk menjadi perhatian Komisi V, agar usulan-usulan pemerintah daerah maupun DPRD provinsi Maluku terkait dengan infrastruktur jalan, dalam rangka juga mendukung program dari presiden Prabowo soal sosial kemasyarakatan di lapangan segera terselesaikan dengan baik.
Soal Kapan Rencana Komisi III DPRD provinsi Maluku, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Balai Jalan Nasional?
Richard Rahakbauw mengemukakan jika saat ini pihaknya masih fokus untuk pembahasan dokumen APBD Tahun 2026. Namun usai itu, Komisi III DPRD provinsi Maluku bakal mengulangi kesuksesan yang tertunda, apalagi informasi yang diperoleh saat ini, Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, jarang masuk kantor.
“Kita inikan lagi Fokus diri untuk pembahasan terhadap dokumen APBD Tahun 2026, jadi selesai dulu baru kita agendakan, untuk mempertanyakan Jumat Pulang ke Jakarta dan hari Rabu baru masuk kantor itu artinya dia tidak konsisten terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala balai jalan di provinsi ini, nah itu kan dia melanggar undang-undang disipliner apalagi disaat di undangan untuk rapat dengan komisi jawaban yang bersangkutan di luar daerah, “Ungkap Rahakbauw.
Untuk diketahui, sebelumnya, jabatan ini dipegang oleh Iqbal Tamher, yang kemudian dimutasi ke Jawa Tengah dan digantikan oleh Yana Astuti sebagai
Kepala BPJN Maluku saat ini. Sayangnya Yana Astuti kurang sinergi dengan mitra strategisnya. (L05).
