AMBON, LaskarMaluku.com – Dari 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku, baru tiga daerah yang memenuhi kriteria untuk Program Sekolah Rakyat (PSR), kriteria yang telah dipenuhi oleh ketiga daerah, berupa luas lahan yang ditentukan yaitu antara 5 hingga 10 hektar.
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendukung pelaksanaan PSR yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN), yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025.
Komisi IV tetap mendukung yang menjadi strategis nasional, kami akan kawal agar program ini dapat berjalan sesuai peruntukannya untuk anak-anak miskin.
“Untuk tiga daerah yang telah siap Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan satunya saya sudah lupa, keunikan program ini terletak pada kurikulumnya yang merupakan perpaduan antara kurikulum umum dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan kurikulum pendidikan karakter dari Kementerian Sosial, ” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethol baru-baru ini.
Kata Saoda, dirinya tidak memungkiri, walaupun Tak hanya itu lanjutnya, sekolah rakyat ini berbentuk boarding school dari jenjang SD-SMA, dengan daya tampung 1000 orang, setiap kelas akan diisi 25 orang. Semuanya tinggal di asrama, dengan ibu asuh, orang tua asuh dan orang tua asrama. (L05)