AMBON, LaskarMaluku.com — Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama mitra terkait kembali membahas peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang penyelenggaraan kearsipan daerah yang sudah diusulkan pada Tahun 2022. Pembahasan perda tersebut dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025.
“Jadi rapat Komisi IV dengan mitra yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Biro hukum terkait dengan Perda inisiatif dari Komisi IV tentang penyelenggaraan kearsipan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethool, kepada wartawan, usai melakukan rapat bersama, Kamis (12/6/2025).
Menurut Tethool, kenapa Komisi IV mengambil langkah untuk mengambil Perda penyelenggaraan Kearsipan Daerah sebagai Perda inisiatif, karena ini merupakan urgensi, dan sebuah keharusan untuk menyelamatkan kita punya aset daerah dan terkait dengan dokumen-dokumen yang masih terbengkalai dan belum bisa dicatat secara baik, maka Perda ini di sangat dibutuhkan untuk pendataan kearsipan daerah secara baik.
“Nah Perda ini sudah pernah diusulkan pada Tahun 2022 tapi terkait dengan penganggaran itu tidak ada anggaran, maka kembali diangkat oleh Komisi IV untuk bisa diambil sebagai inisiatif dari Komisi IV,” tandas politisi Gerindra ini.
Dikatakan, tahapan yang sudah kami lakukan yaitu sudah ada naskah akademiknya, juga sudah studi banding ke Jawa Barat dan pembahasan dengan Pemerintah Daerah.
“Ada tim dari pemerintah daerah yang nanti memberikan masukan bagi kami untuk memperbaiki naskahnya. Ada penambahan point-point dan pasal-pasal didalam Ranperda,” jelas Tethool seraya menambahkan, setelah ini akan dibahas kembali dengan Kemenkumham dan Pemerintah Daerah agar sinergi sehingga dilanjutkan dengan uji publik, sehingga diharapkan tahun 2025 Perda ini sudah selesai. (L04).