AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi menyisahkan sisa lebih perhitungan anggaran (selisih lebih pada realisasi antara penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran pada proses pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sisa lebih pembiayaan anggaran itu mengemuka pada rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 1 DPRD dengan mitra KPUD dan Bawaslu Provinsi Maluku yang digelar di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku, Rabu (16/04/25).

Perhitungan anggaran (selisih lebih pd realisasi antara penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran, oleh KPU Provinsi Maluku dengan pagu anggaran 178. 575.843.200. Dengan Realisasi Rp 120. 873.354.989. Dan sisanya Rp 57.702.488.211.
Sedangkan Bawaslu Maluku menyisakan anggaran senilai, Rp 3.134.000.000

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton membenarkan Silpa anggaran kedua lembaga pemilihan umum itu.
“Rapat dengan KPU dan Bawaslu yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 jadi hasil rapat, pelaksanaan Pilkada dengan baik dan sukses yang kedua dari Bawaslu dan LKP dan Bawaslu menyampaikan kepada kita terkait dengan penganggarannya dan sudah disampaikan ke kita bahwa sampai dengan hari ini di KPU itu ada Silpa anggaran dari hasil pilkada kemarin kurang lebih 57 miliar sekian dan Bawaslu kurang lebih Rp 3 miliar sekian, “ujar Solichin Buton kepada awak media usai pertemuan terbatas itu, Senin (16/04/25) sore.
Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku lanjut Solichin bahwa sisa anggaran senilai Rp 57.702.488.211 ini telah disetor ke pihak pemerintah provinsi Maluku melalui Kas daerah. Demikian halnya dengan Bawaslu Maluku.
Nah untuk KPU itu, Rp 57 miliar lebih dan Bawaslu Kurang lebih 3 miliar 134 juta rupiah, ini tentunya harus dikembalikan ke pemerintah daerah, tadi sampaikan oleh KPU bahwa perwakilan sudah disetor ke kas daerah, dan ini cukup luar biasa dengan efisiensi anggaran, sebagai akibat dari kebijakan peraturan presiden (Perpres) Inpres nomor 01 Tahun 2025 dengan adanya Silpa ini, bisa memberikan angin segar buat pembangunan di Maluku, “kata Solichin Wakil rakyat dari fraksi PKS dari dapil Buru dan Namrole ini.
Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Maluku, dalam pengembalian dana hibah pemilihan Tahun 2024, melalui dua tahap ;
Tahap pertama pada 13 Maret 2025 senilai Rp 40.M dan pada tahap kedua, senilai Rp 17.702.400.211, pengembaliannya pada tanggal 09 April 2025.
Walau begitu, rapat Komisi 1 dengan mitra strategis ini hanya diikuti oleh perwakilan KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku, sementara pihak TNI dan Polri yang ikut mengelolah dana hibah ini, belum memberikan laporan penggunaannya. (L05)