AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, ST mengemukakan, pihaknya menyetujui penggunaan gedung milik pemerintah daerah kepada Kanwil Imigrasi untuk dijadikan sebagai perkantoran.
Hal itu dikemukakan Watubun, setelah Kanwil Imigrasi dan Kemasyarakatan mengajukan surat permohonan pelebaran struktur sekaligus izin penggunaan aset gedung milik pemerintah daerah provinsi Maluku.
Proses pelebaran struktur di daerah ini dan permintaan penggunaan aset tersebut, disambut hangat para wakil rakyat di Karang Panjang Ambon.
“Jadi, ini permintaan untuk pelebaran struktur di daerah, termasuk permintaan gedung, dan kami sarankan dua gedung yakni Gedung Siwalima dan Gedung Pasar Hygienis, karena kedua sarana itu selama ini, terbengkalai,”ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun ST kepada awak media, Selasa, (18/2/2025) pagi usai digelarnya pertemuan di ruang rapat pimpinan.
Pertemuan itu membicarakan soal rencana pelebaran struktur pemerintahan oleh Kanwil Imigrasi dan Kanwil Kemasyarakatan di Provinsi Maluku.
Watubun menegaskan, pentingnya pelebaran struktur pemerintahan, khususnya dalam sektor keimigrasian, guna meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan dan tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Maluku.
“Ada banyak ivent internasional dan kunjungan wisatawan ke daerah ini. Kita harus memastikan keberadaan kantor imigrasi untuk memantau, mengidentifikasi, serta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, “harap Watubun.
Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi di daerah menjadi salah satu unsur pendukung penting dalam menangkal potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang masuk ke Indonesia, baik secara resmi maupun yang tersembunyi.
“Kita tidak bisa membiarkan ada kunjungan yang berkedok wisatawan, tetapi ternyata memiliki tujuan lain yang dapat merugikan negara,” jelas Watubun.
DPRD Maluku berharap langkah ini segera direalisasikan untuk memperkuat sistem pengawasan dan memastikan keamanan serta kedaulatan Indonesia tetap terjaga. (LO5)