AMBON, LaskarMaluku.com – Guna mengoptimalisasi data base atau bank data wajib pajak di Kota Ambon, Panja DPRD dan Dispenda Kota Ambon melakukan finalisasi daftar kuesioner untuk dibagikan kepada 1444 RT yang tersebar di wilayah Kota Ambon.
Finalisasi kuesioner ini dilakukan lewat rapat bersama di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Rabu (13/8/2025).

Ketua Panja pengawasan Retribusi dan Pendapatan DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan usai rapat mengatakan, maksud dari pendataan tersebut, guna mendata wajib pajak dan retribusi serta objek objek pajak dan retribusi yang ada disetiap desa.

Data ini diakuinya penting, untuk menjadi data base atau bank data pemerintah kota Ambon.

“Kita akan melakukan pendataan yang dikoordinir Dinas Pendapatan Daerah melalui struktur desa kelurahan yang ada. Setelah data itu masuk kita akan lihat jumlah bangunan di seluruh kota Ambon ada berapa, jumlah pelanggan listrik dan KK, jumlah badan usaha dengan klasifikasinya. Jadi data itu akan jadi data induk, “jelas Pormes.

Dari data yang terkumpul, Politisi partai Golkar ini mengatakan akan terlihat proyeksi nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon di tahun 2026 nanti.

“Hari ini kita sudah menyerahkan secara resmi format kuesioner versi Panja ke kepala Dinas Pendapatan Daerah selalu koordinator pendapatan untuk nantinya mereka melakukan rapat dengan OPD terkait untuk merumuskan kuesionernya. (L06)