AMBON,Laskar Maluku.com – Pansus III DPRD kota Ambon melakukan uji publik terkait penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat.Uji publik berlangusung diruang paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (12/9).

Untuk diketahui, uji publik ini merupakan langkah prosedural pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Kita sudah menyelesaikan tahapan uji publik terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, kenapa hal ini didorong? karena lahirnya Permendagri 26 tahun 2020 yang selama ini Perda 3 tahun 2017 belum memuat secara utuh apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemkot Ambon untuk melakukan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat, “pungkas Lucky Upulatu Nikijuluw yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon

Dalam uji publik yang dihadiri sejumlah OPD terkait, Camat, Lurah, Kades dan Raja -Raja di Kota Ambon, ada larangan terkait pemakaman yang dilakukan di kawasan tempat tinggal atau di halaman rumah.

“Kota ini harus tertib, termasuk tertib lingkungan, ada diusulkan soal pemakaman di lahan tempat tinggal, sebenarnya di peraturan dinas pemukiman dan pemerintah kota dulu melarang orang menjadikan lahan tempat tinggal atau halaman rumah sebagai tempat pemakaman keluarga dan itu tidak boleh. Kami berharap masyarakat lebih tertib ketika perda ini di ketuk sebagai peraturan daerah, “pungkasnya.

Upulatu yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon ini, memberi masukan kepada Kasat Pol PP Kota Ambon selaku OPD pengusul serta OPD terkait lainnya, untuk gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Hal ini dilakukan agar ketika Perda disahkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Harapan kami ranperda ini agar disosialisasikan oleh OPD terkait, sehingga dapat menyentuh dan diketahui oleh masyarakat yang berdomisili di Kota Ambon,” tandanya.

Politisi Partai berlogo kepala banteng ini juga berharap Pemkot Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan penguatan bagi Perda tersebut sebelum nanti di nomor kan.(L06)