AMBON, LaskarMaluku.com – Anggota DPRD Kota Ambon, Valentino Amahorseja mengatakan, Pemerintah Kota Ambon memperlakukan buruh sampah sebagai garda terdepan kebersihan di Kota Ambon secara tidak adil.
Pasalnya, pembayaran upah buruh dan sopir mobil sampah yang jauh dari standarisasi Upah Minimum Kota (UMK) Ambon Tahun 2025
Diketahui hingga saat ini, buruh sampah dan sopir Mobil sampah hanya di upahi Rp. 2.6 juta per bulan, padahal UMK Kota Ambon saat ini berada di angka Rp. 3.18 Juta.
Realita yang terjadi tersebut membuat Anggota DPRD Kota Ambon Valentino Amahorseja naik pitam, dirinya mengecam tindakan Pemkot Ambon yang memperlakukan buruh sampah sebagai garda terdepan kebersihan di Kota Ambon secara tidak adil.
“Kami menyesalkan tindakan Pemkot tersebut, harusnya Pemkot menjadi contoh agar perusahaan swasta, pengusaha maupun stakeholder di wilayah Kota Ambon juga memberikan upah karyawannya sesuai dengan standar yang ditetapkan,”ungkap Valentino.kepada media, Selasa (9/9/2025)
Menurutnya, DPRD Kota Ambon pernah mempertanyakan soal penyesuaian upah yang dibayarkan sesuai perintah undang-undang.
DPRD Kota Ambon melalui komisi III, lanjutnya, juga telah merekomendasikan seluruh tingkatan OPD menyesuaikan pembayaran upah sesuai dengan standar UMK.
“Jadi, sebenarnya dulu waktu kita pertama dilantik dan pada pembahasan pertama DPRD pernah mempertanyakan itu, tapi karena pemerintahan juga baru dilantik dan penyesuaian anggaran akan segera dilakukan, kami juga tidak tahu kalau misalnya sampai sekarang belum dilakukan penyesuaian, padahal seharusnya itu sudah dilakukan,”kata Ketua Fraksi partai Gerindra itu dengan nada kesal.
Guna meminta penjelasan, pihaknya berniat akan kembali memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
“Saat ini kan ada pergantian kepala dinas ke yang baru, nanti kita panggil dan duduk bersama membahas persoalan ini, supaya kalau misalnya itu belum terjadi, maka kami mencatatkan dalam waktu yang secepat-cepatnya harus dilakukan penyesuaian. Bukan dinaikkan ya tapi disesuaikan dengan standar dan sesuai perintah undang undang, “tegasnya. (L06)
