AMBON, LaskarMaluku.com — Kepala BKPSDM Provinsi Maluku, Dra, HaIima T Soamole, M.Si,.mengingatkan, ia memastikan tenaga kesehatan (nakes) honorer yang telah bekerja selama 10 hingga 15 tahun seharusnya sudah masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan, Soamole kepada wartawan, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Maluku dan sejumlah rumah sakit di Kota Ambon, Rabu (6/8/2025).
“Jadi database PPPK itu sudah diinput sejak 1 Desember 2022 langsung oleh BKN. Jadi kalau mereka memang sudah honor 10–15 tahun, secara logika pasti namanya masuk,” ujar Somole.
Lebih lanjut, Soamole, mengatakan, jika masih ditemukan nama-nama honorer yang tidak terdata, maka masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah sakit diminta mengidentifikasi ulang karena pendataan berasal dari input OPD teknis masing-masing.
Dijelaskan, Terkait tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, Halima menyebutkan mereka masih punya peluang masuk dalam kategori ‘paruh waktu’, bagi yang memenuhi syarat.
“Yang lulus paruh waktu sedang dalam proses. Kita masih menunggu konfirmasi BKN dan Menpan RB, apakah mereka yang belum masuk bisa dialihkan ke paruh waktu atau tidak, sesuai kebutuhan formasi,” jelas Soamole (L04).