AMBON, LaskarMaluku.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Smart City saat ini tengah menunggu proses harmonisasi di tingkat provinsi sebelum dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi.
Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk menyusun kebijakan, program dan strategi pengembangan kota cerdas di berbagau sektor seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, keamanan hingga tata kelola pemerintahan.
“Dokumen Ranperda telah selesai disusun dan Puji Tuhan, Alhamdulillah persiapannya sudah sampai tahap menunggu proses harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku,” kata Lucky kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (02/06/2025).
Menurutnya, harmonisasi penting dilakukan agar substansi Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.
Setelah proses harmonisasi selesai dan disetujui, Ranperda akan segera diajukan ke DPRD untuk masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

“Disini akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan tugas tanggung jawab legislasi. Soal apakah nanti judul Ranperda itu dibagikan kepada Komisi II, saya belum tahu. Tapi tugas kita adalah menyukseskan semua Ranperda eksekutif yang diusulkan demi dan untuk pengembangannya,” jelasnya
Prinsipnya, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, Ranperda Penyelenggaraan Smart City akan menjadi prioritas untuk dituntaskan di masa sidang III bersamaan dengan tiga Ranperda lainnya.
“Semua tahapan awal sudah kita lalui bersama OPD termasuk Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon untuk regulasinya. Dan kita akan memprioritasnya dalam masa sidang III DPRD Ambon (L06)
