AMBON,LaskarMaluku.com-Respon cepat dari Komisi I DPRD Kota Ambon terkait Aksi demonstrasi yang dilakukan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon pada Rabu, (19/11/2025) kemarin
Dalam aksi itu, IMM Ambon mendesak DPRD segera memanggil PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, serta menghadirkan OJK, Polresta Ambon dan PP Lease untuk mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan perusahaan leasing tersebut.
“Setelah menerima tuntutan pendemo Rabu kemarin, hari ini juga kita telah melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait. Ini reaksi nyata kita dalam merespon keluhan warga Ambon,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, M. Fadli Toisuta di Ambon, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, masalah ini berawal dari adanya penarikan mobil kredit macet yang dilakukan oleh pihak PT SMS Finance terhadap satu unit mobil yang dikredit oleh Yani Sekawael.
Namun oleh debitur, penarikan itu dinilai bertabrakan dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana perusahaan leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk menarik kendaraan.
“Sementara belum ada putusan dari pengadilan, tapi telah dilakukan penarikan. Makanya hal ini diadukan dalam aksi demonstrasi kemarin di kantor DPRD Ambon,” ujarnya
Politisi Demokrat itu mengaku, setelah dimediasi di DPRD, telah dibuat kesepakatan bersama bahwa pihak perusahaan dan debitur akan membicarakan ini secara baik-baik.
“Yang hadir tadi kuasa hukum dari si debitur, kepala cabang PT SMS Finance Ambon, dan perwakilan OJK. Sudah ada kesepakatan antara kedua pihak untuk diatur secara baik-baik,” ucapnya
Dengan adanya kasus seperti ini, Toisuta berharap kedepan perusahaan leasing di Ambon dapat menjaga hubungan baik bersama para debitur, jangan sampai terjadi kondisi-kondisi yang marak viral di kota-kota besar.
“Jangan sampai ada debt colector dipukul oleh massa hanya karena penarikan-penarikan seperti ini. Mari kita atur sesuai prosedur. Kalau ada tunggakan, bisa minta pendapat OJK, pihak kepolisian atau ke pengadilan sebelum bertindak,” ujarnya
Kepala Cabang PT SMS Finance Kota Ambon, Jhulfardian mengatakan, masalah ini sebenarnya hanya miskomunikasi. “Kalau saya, ini hanya miskomunikasi. Jadi ngga ada masalah. Kita akan bicarakan ini dengan kreditor sesuai rekomendasi komisi I DPRD,” katanya
Meski demikian, Jhulfardian berharap agar para keditur awal jangan pernah mengalihkan objek yang menjadi jaminan finansial karena itu secara hukum sudah diatur dan tidak diperbolehkan.
“Ini juga telah ada dalam UU fidusia motor, bahwa tentang pembiayaan kendaraan bermotor yang menggunakan jaminan fidusia, yaitu pengalihan kepemilikan secara fiducia tetapi kendaraan tetap berada di tangan debitur untuk digunakan sebagai jaminan utang,” ujarnya(L06)
