AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 1.889 kapal yang beroperasi di laut Arafura, atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 meliputi perairan laut Aru, laut Arafura dan lait Timor, yang memiliki potensi perikanan yang sangat besar. WPP 718 merupakan wilayah dengan potensi sumberdaya ikan terbesar di Indonesia.
WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan), yaitu pembagian wilayah pengelolaan perikanan yang didasarkan pada ekologi, karakteristik wilayah, dan sumber daya ikan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan perikanan secara lestari dan berkelanjutan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD provinsi Maluku, Andreas JW. Taborat mendukung penuh pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath sebagai Wakil Gubernur Maluku memiliki kewenangan menghentikan proses penjarahan hasil perikanan di wilayah perairan Maluku.
Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas perikanan dan kelautan provinsi Maluku, terungkap kalau sekitar lima (5) persen kapal-kapal yang beroperasi di perairan wilayah Maluku yang memiliki dokumen resmi (memiliki ijin) sembilan puluh lima persen (95%) tak punya ijin.
“Kita membayangkan tidak, lima persen kapal saja yang memiliki ijin, dan 95 persen itu tidak punya ijin, ini penjarahan nama, “ujar Andreas JW Taborat, kepada awak media sebelum dimulainya “Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku” Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun 2024.
Penegasan Ketua Fraksi PDIP DPRD provinsi Maluku, Andreas Taborat tersebut tidak terlepas dari konsekuensi logis dari keluhan masyarakat Maluku saat ini, terkait dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan ini juga kini mulai dirasakan efek dominonya oleh Kabupeten Kepulauan Aru Sona penyangga WPP 718.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, belum lama ini memimpin 18 anggota DPRD-nya melakukan rapat bersama dengan unsur pimpinan DPRD provinsi Maluku dan melibatkan seluruh pimpinan fraksi di DPRD provinsi Maluku.
Taborat dikesempatan itu juga menyoroti soal upaya ratusan kapal-kapal ikan yang saat ini melakukan proses perampokan dan penjarahan terhadap telur ikan terbang di beberapa wilayah di provinsi Maluku. Telur ikan terbang ini hanya terdapat di Kabupeten Maluku Tenggara, Kabupeten Kepulauan Tanimbar dan Kabupeten Kepulauan Aru.
Dari Rapat dengar pendapat dengan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru terungkap kalau hanya 14 yang beroperasi di Dobo ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru. Namun fakta yang sebenarnya terdapat ratusan kapal beroperasi di tiga kabupeten ini untuk menjarah telur ikan terbang.
“Tapi yang terjadi bukan 14 kapal saja ada sekian ratus kapal, mereka beroperasi di perairan Seram, Kepulauan Key, Perairan KKT untuk mengambil telur ikan terbang, yang miliki ijin hanya lima persen, yang hasilnya bisa dicatat sebagai hasil tangkapan, selebihnya menjadi pasar gelap (black market), “ujar Taborat Ketua Fraksi PDI Perjuangan asal daerah pemilihan Dapil Tujuh (7) meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupeten Maluku Barat Daya (MBD)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku Nomor 500.5.6/1075/2025 Tentang “Pelarangan Penangkapan Telur Ikan Terbang, bagi kapal-kapal yang tidak memiliki dokumen perizinan.
Tertera dalam surat edaran tersebut, Dinas Perikanan dan Kelautan meminta aparat keamanan memperketat patroli laut guna Pengawasan pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sekaligus menertibkan kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki ijin. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tertanggal 28 Mei 2025.
Menurut Andreas JW Taborat, proses penjarahan terhadap hasil telur ikan belum diketahui tujuan pengirimannya, namun pihaknya tersayat karena hasil-hasil jarahan itu
dibawah semua ke luar diperdagangkan ke Jawa atau di ekspor ke Jepang, Tiongkok, Korea, Singapura kita sebagai anak negeri dibiarkan merana, pdahal telur ikan terbang ini sangat bergizi.
“Menu kita yang bergizi ini, menjadi santapan lezat pihak lain, sementara banyak anak-anak Maluku yang masi kekurangan gizi, yang masi stunting hasil makanan kita yang bagus ini dijarah dan dibawa ke luar Maluku, inikan sesuatu yang tidak adil dan sangat memilukan hati kita, nah ini kita minta pak gubernur untuk dengan kewenangannya bertindak dengan melibatkan TNI-POLRI, “pinta Andreas JW Taborat.
“Kita tidak berharap supaya bilang Pattimura turun dari tiang gantungan, kita tidak berharap lagi Mahtha Christina Tiahahu muncul dari laut Banda kita berharap, Hendrik Lewerissa sebagai gubernur Maluku memakai kewenangannya berperang melawan penjarahan penjajah yang mengobok-obok hasil laut Maluku,”.
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD provinsi Maluku kata JW Taborat, ada bersama gubernur dalam memerangi penjarahan hasil laut Maluku.
Dalamnkaitan dengan penjarahan hasil tangkapan telur ikan terbang ini, diakuinya oleh dinas Perikanan dan kelautan provinsi Maluku telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah KKT. Tetapi diperlukan sebuah polisey atau God Wil dari Gubernur untuk bertindak dengan melibatkan instrumen TNI-POLRI disana
“Dinas Perikanan dan Kelautan tidak cukup perlu polisey gubernur bertindak kita masi dalam suasana semangat Pattimura dalam bulan Mei kita berharap semangat ini ada di seorang gubernur Hendrik Lewerissa,. semangat memegang obor Pattimura berjuang kalau dulu Pattimura berjuang karena penjajah mengambil hasil rempah-rempah,.merampok cengkeh Pala, sekarang kita minta Hendrik bawa obor Pattimura ini, semangat Pattimura berjuang berperang terhadap orang yang mencuri hasil laut kita, “ingat dia sembari menegaskan kalau proses perampokan terhadap hasil perikanan Maluku selama ini yang resmi nilainya sedikit tapi eksploitasi gelap lebih banyak nilainya.
Kita tidak tau berapa hasil laut kita yang diambil, maka otomatis seberapa nilainya juga kita tau persis kalau banyak ilegal kita mau tau nilainya dari mana,
“Yang legal saja kita tau nilainya tetapi illegal samasekali tak bisa ketahui nilainya kan mereka jual di pasar gelap mana mungkin kita tau nilainya jadi kapal-kapal yang tidak punya ijin harus dihentikan kalau pengawasan itu urusan teknis lah dan kewenangan pak gubernur melibatkan TNI-POLRI, “harap ketua fraksi PDI Perjuangan Provinsi Maluku.(L05)