AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-III Tahun Sidang 2025 dan resmi membuka masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. didampingi tiga pimpinan DPRD Maluku, berlangsung di ruang paripurna lantai dua DPRD Maluku, Jumat (19/9/2025).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, S.T, menyampaikan masa sidang pertama tahun 2025-2026 seluruh agenda Program kerja Dewan Perwakilan Rakyat provinsi Maluku pada masa persidangan pertama berdasarkan pasal 85 ayat 1 C yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) mempunyai tugas dan wewenang menetapkan agenda DPRD.
“Tahun sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah dan jangka waktu penyelesaian Rancangan peraturan daerah,(Ranperda),” ujarnya.
Watubun menjelaskan, Oleh karena itu sesuai pasal 246 b peraturan DPRD Provinsi Maluku nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib sekretaris dewan sesuai dengan tugasnya menyiapkan rancangan program dan kegiatan DPRD dimaksud guna membahas oleh badan musyawarah.
Selanjutnya Badan Musyawarah telah membahas dan telah menetapkan agenda dalam rangka program kegiatan pada masa sidang I tahun sidang 2025-2026.
Dalam rapat tersebut, Watubun sampaikan beberapa program dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku pada masa sidang I tahun sidang 2025-2026 yang terdiri dari 12 program sebagai berikut.
1.Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD.
2.Pembahasan dan paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan APBD tahun 2025
3.Paripurna penyampaian pembahasan dan paripurna persetujuan terhadap Ranperda APBD perubahan tahun 2025 berupa pendapat akhir fraksi-fraksi.
4.Konsultasi alat kelengkapan dewan yaitu Badan Musyawarah (Bamus)
5.Paripurna penyampaian pembahasan dan dengan nota kesepakatan terhadap KUA PPAS APBD TA 2026.
6.Paripurnq penyampaian pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda APBD tahun 2026.
7.Penyampaian aspirasi masyarakat oleh Komisi-komisi ke Pemerintah Pusat.
8.Paripurna penyampaian Ranperda unsur Pemerintah Daerah Pembahasan dan paripurna khusus pejuang Ranperda menjadi Perda.
9.Verifikasi surat-surat masuk oleh Komisi
10.Agenda lain sesuai kebutuhan dan penugasan.
11.Masa reses sidang I tahun sidang 2025-2026
12.Penutupan masa sidang I tahun 2025-2026 dan pembukaan masa sidang II tahun sidang 202t-2026.
Dikatakan, berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan tersebut, maka sesuai peraturan daerah Provinsi Maluku, maka berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 tahun 2025 pasal 169 ayat 2 A pada masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 saya nyatakan dibuka.
Program dan kegiatan masa sidang I ini tentunya membutuhkan kerja keras kita semua terutama pembahasan KUA PPAS perubahan dan RAPBD perubahan tahun 2025.
Pembahasan KUA PPAS dan RAPBD tahun anggaran 2026 serta pembahasan Ranperda baik unsur inisiatif DPRD yang telah berjalan maupun unsur pemerintah Daerah yang merupakan agenda untuk kita selesaikan di tahun 2025 ini.
“Oleh karena itu marilah kita menyatukan visi misi dan presepsi guna memenuhi harapan dan keinginan masyarakat yang dipercayakan untuk diperjuangkan oleh wakil-wakilnya di lembaga yang terhormat ini,” tandas Watubun
Watubun juga, mengemukakan, DPRD Provinsi Maluku menutup rangkaian Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan sejumlah capaian strategis dalam bidang legislasi, pengawasan, dan representasi.
“Pada saat yang sama, DPRD juga secara resmi membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda penting bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Capaian Masa Sidang Ketiga 2025 selama masa sidang ini, DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui tiga Peraturan Daerah, yaitu: Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2024–2045.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2024.
Berbagai agenda lain turut dilaksanakan, seperti audiensi dengan masyarakat dan organisasi daerah, kunjungan kerja, uji publik Ranperda, hingga kehadiran dalam kegiatan kebangsaan dan peringatan Hari Lahir Provinsi Maluku.
Selama periode 22 Mei – 20 September 2025, DPRD mencatat 378 surat masuk dan 171 surat keluar. Dengan demikian, Masa Sidang Ketiga 2025 resmi ditutup.
Pembukaan Masa Sidang I 2025–2026 Memasuki Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Provinsi Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya, Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2025, Pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 dan RAPBD 2026, Pembahasan Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Penyampaian aspirasi masyarakat oleh komisi-komisi, Masa reses anggota DPRD di berbagai daerah pemilihan.
Komitmen DPRD, melalui agenda yang telah ditetapkan, DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas legislasi daerah, dan memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat Maluku.
Dengan ini, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 resmi dibuka. (L04).