AMBON, LaskarMaluku.com – Persoalan Finance terkait kredit macet lagi lagi diadukan ke DPRD Kota Ambon. Setelah sebelumnya PT SMS diadukan lantaran penarikan Mobil debitur, kini kejadian serupa menimpa PT Woori Finance.

PT Woori diadukan oleh , Shandy Risky Setiawan, selaku debitur. Aduan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan dengan Rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon Rabu (26/11).

Rapat yang dipimpin wakil ketua komisi I, Muhamad Fadli Toisuta, berlangsung dengan difokuskan pada persoalan penarikan sepihak yang dilakukan oleh PT Worri Finance yang diduga melanggar putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelanggaran pihak leasing.

Sayangnya, rapat dengar pendapat ini harus di skors lantaran ketidakhadiran Pimpinan PT Worri finance.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisuta kepada wartawan mengatakan , bahwa rapat dimaksud guna mendengar kronologis awal hingga terjadinya penarikan sampai pada proses pelelangan.

“Kita melakukan rapat dengar pendapat hari ini tetapi tidak dihadiri oleh Pimpinan PT Woori, rapat ini prinsipnya harus ada solusi maupun keputusan dan kebijakan yang harus kita ambil,” ujar Toisuta.

Dalam agenda lanjut, katanya, selain Pimpinan PT Woori, DPRD juga akan mengundang OJK dan pihak kepolisian.

“Bagimana pun pihak yang memberi kan Kredit kepada Nasabah dan lainnya perlu kewajiban untuk mereka membayar, tapi kita tidak hanya melihat kondisi itu, yang kita lihat sistem dan mekanisme pengelolaan maupun penetapan SOP terkait penarikan karena itu diatur dalam Putusan MK, “tandasnya. (L06)